Suara.com - Seorang pramugari asal Malaysia yang menyeludupkan heroin di pakaian dalamnya ke Australia dijatuhi hukuman penjara selama hampir satu dekade.
Menyadur ABC News, Kamis (8/10/2020) Zailee Zainal (40) menangis ketika dijatuhi hukuman penjara pada hari Kamis selama sembilan tahun enam bulan karena perannya dalam penyeludupan heroin, yang ditangkap oleh Pasukan Perbatasan Australia pada 2019.
Namun Hakim Pengadilan Wilayah Michael Cahill mengatakan ibu tiga anak, yang kemungkinan akan dideportasi di akhir masa hukumannya, pantas diberikan keringanan hukuman.
"Ada tempat untuk melaksanakan belas kasihan dalam menjatuhkan hukuman. Anda merasa bahwa Anda tidak punya pilihan lain selain melakukan kejahatan," buka hakim.
"Anda sangat ingin mengumpulkan uang untuk membayar operasi yang dibutuhkan putri Anda guna meningkatkan kualitas hidupnya." sambungnya.
Pengadilan mendengar bahwa Zainal, pramugari maskapai Malaysia Malindo Air, direkrut oleh sindikat narkoba ketika mengetahui bahwa dia sangat ingin membayar tagihan medis putrinya yang menumpuk.
Setelah menarik hipoteknya, Zainal mulai menjual brownies dan Tupperware untuk memenuhi kebutuhan. Tetapi usahanya gagal, dia hingga meminta perusahaan untuk memberinya donasi.
"Setelah email itu, seseorang yang saya pikir adalah teman mendekati saya sebagai pembawa. Saya bingung dan pada saat itu bersedia melakukan apa saja." kata Zainal.
Pengadilan mendengar bahwa Zainal menjalani pelatihan untuk peran tersebut, belajar bagaimana berbicara dalam kode dan berjalan dengan percaya diri sembari membawa sebuah paket di antara kedua kakinya.
Baca Juga: Bagi Tips Cara Nikahi Bule, Mas Yoyok Pria Asal Bantul: Kudu Pinter Masak
Antara Oktober 2018 dan Januari 2019, dia melakukan total delapan perjalanan dan menyelundupkan lebih dari 4 kilogram heroin, dengan nilai sekitar 3 juta dolar (Rp 44 miliar).