Di akhir keterangannya, Presiden mempersilakan pihak-pihak yang belum puas dengan Omnibus Law untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Di akhir keterangannya, Presiden mempersilakan pihak-pihak yang belum puas dengan Omnibus Law untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).