Kisah Halaman Naskah UU Ciptaker Berubah-ubah, dari 905, ke 1.035, Jadi 812

Siswanto | Suara.com

Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:23 WIB
Kisah Halaman Naskah UU Ciptaker Berubah-ubah, dari 905, ke 1.035, Jadi 812
Penampakan anggota DPR di ruang rapat paripurna jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Undang-Undang Cipta Kerja yang diinisiasi pemerintahan Joko Widodo dan telah disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) bergulir menjadi isu politik panas dan makin keras.

UU yang juga dikenal sebagai peraturan sapu jagat itu (karena merampingkan berbagai aturan njlimet) ditolak dua fraksi di DPR: Demokrat dan PKS. Berbagai elemen buruh dan mahasiswa turun ke jalan meminta pemerintah mencabutnya karena sejumlah alasan, di antaranya dianggap merugikan kehidupan orang-orang berekonomi lemah.

Belakangan muncul rencana demonstrasi yang digalang tokoh-tokoh politik dan agama.

Perang opini lewat media mainstream maupun media sosial seputar isu di balik demonstrasi menentang UU Ciptaker makin tambah runyam dan bikin publik kian pusing.

Belum lagi bingung soal isu naskah RUU Cipta Kerja yang dikatakan sebenarnya belum siap ketika disahkan DPR menjadi UU Cipta Kerja. Publik makin tak mengerti sebenarnya naskah yang mana yang disahkan.

Isu yang terakhir ini sekarang sedang menjadi sorotan tajam.

Ketika naskah RUU disahkan menjadi UU pada 5 Oktober 2020 -- dengan persetujuan pemerintah dan tujuh fraksi dalam rapat paripurna -- jumlah halamannya sebanyak 905 lembar.

Pada waktu yang bersamaan ketika prosedur pengesahan dipertanyakan karena sebagian anggota dewan belum menerima draft (sampai beberapa hari kemudian), badan legislasi DPR rapat untuk memfinalisasi naskah sebelum diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk kemudian ditandatangani (sebelum resmi berlaku).

Naskah yang beredar pada Senin (12/10/2020), pagi, jumlah halaman draft final UU Cipta Kerja bertambah 130 halaman atau menjadi 1.035 halaman.

Penambahan halaman pun menjadi pertanyaan publik, terutama politikus yang selama ini menolak UU Cipta Kerja karena mereka menganggap cacat secara prosedur pengesahan dan cacat substansi.

Selain jumlah halaman yang bertambah, pada versi 1.035, pada lembaran terakhir kini tercantum nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Nama Azis sebelumnya tak tertera di sana dalam draft versi 905 halaman.

Menurut pengamatan pada draf versi 1.035 halaman, perubahan lain yang terjadi lebih pada format serta pembetulan huruf, juga spasi.

Menjawab tanda tanya kenapa ada begitu banyak halaman baru muncul, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada jurnalis ketika itu menjelaskan setelah keredaksiannya dibetulkan, terutama setelah spasinya terdorong-dorong, terjadilah penambahan halaman dari 905 menjadi 1.035.

Tetapi Indra memastikan bahwa kendati jumlah halaman bertambah, substansi UU Cipta Kerja tidak ada yang berubah.

Dugaan publik ketika itu bahwa setelah dilakukan finalisasi, UU akan segera diserahkan kepada Presiden Jokowi ternyata keliru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Minta Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Diproses Tegas Sesuai Aturan

DPR Minta Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Diproses Tegas Sesuai Aturan

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:35 WIB

Sekjen DPR Menang Praperadilan, KPK Tak Menyerah: Hukum Belum Berakhir!

Sekjen DPR Menang Praperadilan, KPK Tak Menyerah: Hukum Belum Berakhir!

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:44 WIB

Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan

Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:31 WIB

Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji

Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:21 WIB

KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar

KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:12 WIB

Diwarnai Kericuhan, Massa Pendemo Desak DPR Bentuk Pansus Agrinas Gate

Diwarnai Kericuhan, Massa Pendemo Desak DPR Bentuk Pansus Agrinas Gate

News | Senin, 13 April 2026 | 19:35 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna

News | Senin, 13 April 2026 | 18:38 WIB

Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!

Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!

News | Senin, 13 April 2026 | 17:10 WIB

Soal Dugaan AS Bebas Akses Wilayah Udara Indonesia, Sukamta: Kedaulatan Tak Bisa Ditawar

Soal Dugaan AS Bebas Akses Wilayah Udara Indonesia, Sukamta: Kedaulatan Tak Bisa Ditawar

News | Senin, 13 April 2026 | 15:24 WIB

Terkini

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:44 WIB

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:33 WIB

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:21 WIB

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:58 WIB

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:55 WIB

Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel

Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:43 WIB

Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama

Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:31 WIB

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:11 WIB

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:00 WIB