Marak Pemerkosaan Anak, Filipina Naikkan Usia Legal Seks Jadi 16 Tahun

Reza Gunadha | Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:43 WIB
Marak Pemerkosaan Anak, Filipina Naikkan Usia Legal Seks Jadi 16 Tahun
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Filipina berencana menaikkan usia legal berhubungan seks dari 12 menjadi 16 tahun, merespon maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Menyadur ABC News, Selasa (13/10/2020), aturan lama menganggap mereka yang berhubungan intim dengan anak-anak berusia 12 tahun, berdasarkan suka sama suka, tidak akan terkena jeratan hukum atau dianggap pemerkosa.

Undang-undang baru, yang digadang-gadang akan disahkan setelah diajukan ke sidang bikameral kongres pada November, akan memastikan setiap orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah 16 tahun, secara otomatis dinyatakan bersalah atas tindak pemerkosaan.

Pelaku tak bisa lagi mencari pembenaran menggunakan dalih si anak bersedia berhubungan seksual lantaran berlandaskan rasa suka sama suka atau mau sama mau.

Kepala perlindungan anak di UNICEF, Patrizia Benvenuti, mengatakan reformasi hukum ini sangat mendesak. Sebab, tingkat kekerasan terhadap di Filipina tinggi.

Ilustrasi kekerasan terhadap anak perempuan. [Shutterstock]
Ilustrasi kekerasan terhadap anak perempuan. [Shutterstock]

"UNICEF dan komunitas hak-hak anak telah melobi dan berkampanye secara aktif selama bertahun-tahun," ujar Benvenuti.

Direktur Unit Perlindungan Anak Filipina, Bernadette Madrid, mengatakan undang-undang baru itu pasti akan membantu menurunkan insiden pelecehan seksual terhadap anak-anak.

"Ada hubungan antara usia yang lebih tua dengan penurunan kasus pemerkosaan yang lebih besar," kata Madrid.

Aturan baru ini diharapkan dapat menghapuskan perkawinan sebagai jalan pintas bagi para pemerkosa untuk menghindari hukum.

Dari sini, 'klausul sayang' yang mengakibatkan hilangnya tanggung jawab pidana bagi mereka yang berhubungan seks dengan anak dibawah umur dengan perbedaan usia antara dua hingga empat tahun, juga tak berlaku.

Ketika undang-undang baru ini mulai berlaku, mereka yang berhubungan intim dengan anak di bawah 16 tahun, otomatis akan didakwa kasus pemerkosaan dan diancam hukuman maksimal 40 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Kasus Rosario sebagai pembuka jalan

Reformasi undang-undang pelecehan seksual terhadap anak di Filipina sebelumnya pernah dilakukan pada 1992. Namun, pembaruan itu hanya mengklaim akan memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap korban, alih-alih menaikkan usia legal seks.

Salah satu pembuka jalan reformasi hukum pada 1992 adalah kasus pemerkosaan seorang gadis berusia 11 tahun bernama Rosario Baluyot.

Rosario yang menjalani perawatan selama tujuh bulan usai diperkosa, akhirnya meninggal dunia pada 1987 akibat luka dalam di bagian organ intimnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Pencabulan Anak di Banda Aceh Meningkat Sepanjang 2020

Kasus Pencabulan Anak di Banda Aceh Meningkat Sepanjang 2020

Sumut | Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:25 WIB

Pedagang Angkringan Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Pelanggan Lama

Pedagang Angkringan Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Pelanggan Lama

Jogja | Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:05 WIB

Kasus Anak Naik di Tengah Pandemi, Mensos Minta Mereka Dapat Hak-haknya

Kasus Anak Naik di Tengah Pandemi, Mensos Minta Mereka Dapat Hak-haknya

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 10:36 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB