Gunakan Diksi 'Cacat' untuk Kaum Disabilitas, DPR Banjir Kritikan

Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:01 WIB
Gunakan Diksi 'Cacat' untuk Kaum Disabilitas, DPR Banjir Kritikan
Buku RUU Cipta Kerja yang super tebal beredar di media sosial / Foto : Istimewa

Suara.com - Draf final UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR bersama pemerintah beberapa waktu lalu masih simpang siur.

Akibatnya, publik dibuat bingung dengan undang-undang tersebut mengingat saat ini beredar berbagai versi dengan jumlah halaman yang berbeda-beda.

Ada yang 812 halaman, 905 halaman, ada pula yang sampai 1028 halaman.

Aktivis sekaligus jurnalis Fahri Salam kemudian mengkritisi draf UU Omnibus Law Cipta Kerja versi 812 halaman.

Melalui akun Twitternya @fahrisalam, ia menumpahkan kekesalannya karena menemukan sebuah diksi yang tidak sepantasnya digunakan yakni kata "cacat"

DPR gunakan diksi cacat di UU Omnibus Law. (Twitter/@fahrisalam)
DPR gunakan diksi cacat di UU Omnibus Law. (Twitter/@fahrisalam)

"Kesel banget baca UU Cipta Kerja versi 812 halaman. Salah satunya: DPR memakai kata "cacat" untuk menyebut orang dengan disabilitas," tulis Fahri memulai kemarahannya, Rabu (14/10/2020).

Menurut Fahri, satu kata tersebut sudah bisa menjadi dasar untuk menentukan bahwa regulasi itu sudah cacat.

Selain itu, tambah dia, penggunaan diksi tersebut membuktikan bahwa DPR telah mengalami kemunduran puluhan tahun dari apa yang sudah dicapai gerakan inklusi.

Adapun poin yang disorot Fahri tersebut berbunyi: menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia.

Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja, Pelajar Ngaku Dapat Ajakan dari Medsos "STM Bergerak"

Akan tetapi, poin yang dikritik Fahri itu tidak disebutkan secara pasti tercantum di pasal apa.

Tidak hanya itu, Fahri juga menyertakan sebuah artikel tentang suara kaum disabilitas tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Berdasarkan uraian artikel yang disertakannya, Fahri menilai DPR telah mengabaikan hak penyandang disabilitas.

Kicauan Fahri itu pun memantik kritikan lain dari warganet yang turut berang dengan DPR.

"Kata-kata "cacat" itu sangat kasar dan dalam dokumen kemanusiaan sudah dihilangkan sejak 10 tahun lebih yang lalu. Jadi ini kemunduran. Bisa jadi tim penyusun tidak update isu disabilitas," tulis akun @th_71b****

"Padahal sudah mulai membiasakan berbicara kata disabilitas, bahkan spesial atau kebutuhan khusus. Lha ini malah balik lagi katanya," timpal akun @taliw***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI