Visa Diprotes, DPR: Kunjungan Prabowo ke AS Resmi, Bukan Undangan Sembarang

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Kamis, 15 Oktober 2020 | 14:13 WIB
Visa Diprotes, DPR: Kunjungan Prabowo ke AS Resmi, Bukan Undangan Sembarang
Seluruh pengurus daerah Partai Gerindra bersepakat mendukung Prabowo Subianto menjadi calon presiden pada Pilpres 2024, setelah yang bersangkutan kembali dipilih sebagai ketua umum, Sabtu (8/8/2020). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Belasan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri Amerika Mike Pompeo. Pengiriman surat itu sebagai bentuk protes terhadap pemberian visa kepada Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto.

Terkait protes tersebut, anggota Komisi I DPR Saifullah Tamliha mengatakan kunjungan Prabowo ke Amerika Serikat merupakan kunjungan resmi kenegaraan atas undangan Menteri Pertahanan Amerika Serikat.

Tamliha berujar kehadiran Prabowo selalu Menhan Indonesia di AS sangat dibutuhkan oleh kedua negara. Terutama, kata Tamliha sebagai bagian dari kerja sama di bidang alutsista.

"Amerika sendiri akan dirugikan jika tidak ada kerja sama tersebut, sebab selama ini kita membeli alutsista dari negara kawasan Eropa dan Rusia. Politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif membutuhkan keseimbangan pembelian dan investasi alutsista dengan Amerika," kata Tamliha kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).

Sementara itu, menanggapi protes dari LSM beserta pegiat HAM atas undangan Prabowo ke AS, Tamliha memandang tidak pada tempatnya.

"Tidak pada tempatnya sejumlah pegiat HAM di Amerika untuk menolak Menhan RI dalam kehadirannya, sebab jika terjadi deal kerja sama bidang Alutsista, maka senjata tersebut tidak akan digunakan militer Indonesia untuk pelanggaran HAM," ujar Tamliha.

Terpisah, anggota Komisi I Dave Laksono berpandangan undangan pemerintah AS terhadap Prabowo pasti sudah melalui pertimbangan.

Menurutnya, tidak mungkin AS kemudian dapat mengundang sembarang orang dalam agenda kunjungan resmi kenegaraan.

"Pemerintah AS mengundang seorang yang pernah masuk black list kan tidak dengan sembarangan. Bahkan semua orang yg diundang secara resmi telah melalui proses vetting yang detail," ujar Dave.

baca juga

Diketahui, sedikitnya 12 lembaga swadaya masyarakat hari Selasa (13/10/2020) mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri Amerika Mike Pompeo, memprotes pemberian visa kepada Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto.

Dalam surat tersebut Amnesty International USA, Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Public Interets Lawyer Network (Pil-Net), Asia Justice and Rights (AJAR), Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), Imparsial, Public Virtue Institute, Setara Institute, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan LBH Pers di Indonesia menyampaikan kekhawatiran mengenai keputusan pemberian visa dan kunjungan Prabowo ke Washington DC, termasuk pertemuannya dengan Menteri Pertahanan Mark Esper dan Ketua Kepala Staf Gabungan Mark Milley yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/10/2020) hari ini.

“Prabowo Subianto adalah mantan jendral Indonesia yang sejak tahun 2000 dilarang masuk ke Amerika karena diduga terlibat langsung dalam pelanggaran HAM. Keputusan Departemen Luar Negeri Amerika baru-baru ini untuk mencabut larangan itu merupakan pembalikan total terhadap kebijakan luar negeri Amerika selama 20 tahun,” demikian petikan surat itu.

Ditambahkan, “jika dimaksudkan untuk memberinya kekebalan atas kekejaman kejahatan yang dituduhkan kepadanya, maka undangan kepada Prabowo Subianto harus dibatalkan.”

Lebih jauh belasan LSM itu menyerukan pada pemerintah Amerika untuk memenuhi kewajibannya sebagai salah satu negara yang menandatangani Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat [The Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment]. Perjanjian ini disepakati dengan suara bulat oleh PBB pada 10 Desember 1984 dan telah ditandatangani Amerika pada tahun 1988.

“Jika ia (Prabowo) memang melakukan perjalanan ke Amerika, pemerintah Amerika memiliki kewajiban berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan, pasal 5 (2) untuk menyelidiki, dan jika ada cukup bukti yang dapat diterima bahwa ia bertanggung jawab secara pidana terhadap penyiksaan, maka ia sedianya diadili atau diekstradisi ke negara lain mana pun yang bersedia menjalankan yurisdiksi atas kejahatan yang dituduhkan,” tulis surat itu.

Ke-12 LSM itu menggarisbawahi bahwa “mengijinkan Prabowo bepergian secara bebas ke Amerika untuk bertemu dengan para pejabat senior pemerintah berpotensi melanggar Leahy Laws dan akan menjadi bencana bagi hak asasi manusia di Indonesia.”

Leahy Laws adalah undang-undang hak asasi manusia yang melarang Departemen Luar Negeri dan Departemen Pertahanan Amerika memberikan bantuan militer kepada unit pasukan keamanan yang melanggar hak asasi dengan impunitas. Dinamakan Leahy Laws karena mengambil nama sponsor utama undang-undang ini yaitu senator Partai Demokrat dari negara bagian Vermont, Patrick Leahy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dulu Bernilai Rp370 Miliar, Eks KRI Ki Hajar Dewantara Kini Dilelang Rp2 Miliar

Dulu Bernilai Rp370 Miliar, Eks KRI Ki Hajar Dewantara Kini Dilelang Rp2 Miliar

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Resmi, DPR Setuju Penjualan Eks Kapal Perang KRI Ki Hajar Dewantara Lewat Lelang

Resmi, DPR Setuju Penjualan Eks Kapal Perang KRI Ki Hajar Dewantara Lewat Lelang

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Kadet Mundur Diduga karena Hijab, DPR: Aturan Unhan Tidak Melarang!

Kadet Mundur Diduga karena Hijab, DPR: Aturan Unhan Tidak Melarang!

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:55 WIB

DPR Enggan Buru-buru Sikapi Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

DPR Enggan Buru-buru Sikapi Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:54 WIB

Andina Narang Ajak Pelajar Kalteng Bijak dan Cerdas Manfaatkan Teknologi

Andina Narang Ajak Pelajar Kalteng Bijak dan Cerdas Manfaatkan Teknologi

DPR | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Komisi I DPR RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU KKS: Antisipasi Hadapi Ancaman Siber Masa Depan

Komisi I DPR RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU KKS: Antisipasi Hadapi Ancaman Siber Masa Depan

DPR | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:40 WIB

Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia: Doktrin Operasional Penting

Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia: Doktrin Operasional Penting

DPR | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:44 WIB

DPR Restui Indonesia Terima Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

DPR Restui Indonesia Terima Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:48 WIB

Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!

Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:00 WIB

DPR RI Terima Dubes Thailand, Bahas Dampak Perang hingga Nasib Myanmar yang Di-blacklist ASEAN

DPR RI Terima Dubes Thailand, Bahas Dampak Perang hingga Nasib Myanmar yang Di-blacklist ASEAN

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:14 WIB

Terkini

Fakta-fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Karo dan Pati, Ratusan Anak Jadi Korban

Fakta-fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Karo dan Pati, Ratusan Anak Jadi Korban

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:53 WIB

Tingkatkan Kualitas, Bleach TYBW Tunda Dua Episode Terakhir pada Oktober

Tingkatkan Kualitas, Bleach TYBW Tunda Dua Episode Terakhir pada Oktober

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 12:50 WIB

Begini Kondisi Antrean BBM di SPBU Makassar

Begini Kondisi Antrean BBM di SPBU Makassar

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:46 WIB

Jadi Ketum PB PJSI, Maruli Simanjuntak Ditantang Bawa Judo Indonesia ke Podium Dunia

Jadi Ketum PB PJSI, Maruli Simanjuntak Ditantang Bawa Judo Indonesia ke Podium Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:46 WIB

Strategi Anak Usaha Emiten Sawit TAPG Cegah Karhutla di Kaltim

Strategi Anak Usaha Emiten Sawit TAPG Cegah Karhutla di Kaltim

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:39 WIB

Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan

Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:35 WIB

Pajak Indonesia Lebih 'Murah' dari Eropa Tapi 'Termahal' di ASEAN, Ini Datanya

Pajak Indonesia Lebih 'Murah' dari Eropa Tapi 'Termahal' di ASEAN, Ini Datanya

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:30 WIB

RUPSLB Emiten Raffi Ahmad RANS Gaduh, Pemegang Saham Tak Bisa Masuk Ruangan

RUPSLB Emiten Raffi Ahmad RANS Gaduh, Pemegang Saham Tak Bisa Masuk Ruangan

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:26 WIB

7 Arti Mimpi Melahirkan Menurut Primbon Jawa dan Psikologi

7 Arti Mimpi Melahirkan Menurut Primbon Jawa dan Psikologi

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 12:25 WIB

Suhu 'Neraka Bocor' Bakal Muncul di Negara Tetangga Terdekat RI di Tahun 2027

Suhu 'Neraka Bocor' Bakal Muncul di Negara Tetangga Terdekat RI di Tahun 2027

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:23 WIB

×