Kemendikbud Buka Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan Kedua

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 12:06 WIB
Kemendikbud Buka Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan Kedua
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud, Iwan Syahril. (Dok : Kemendikbud).

Suara.com -  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) kembali membuka seleksi bagi calon peserta dan pengajar praktik (pendamping) Program Guru Penggerak dari 56 Kabupaten/Kota dan 22 provinsi.

Pendaftaran seleksi bagi calon Guru Penggerak angkatan ke-2 dibuka mulai tanggal 13 sampai 31 Oktober 2020. Seleksi calon Guru Penggerak angkatan kedua terbuka untuk guru jenjang TK, SD, SMP, dan SMA.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud, Iwan Syahril mengatakan bahwa Guru Penggerak akan selalu berpihak pada murid dan fokus pada proses pembelajaran.

“Guru menggerakkan komunitas belajar di sekolah dan luar sekolah, guru menerapkan pembelajaran aktif sesuai dengan tahap perkembangan murid yang dapat diikuti oleh guru lainnya sehingga murid dapat meraih kemerdekaannya dalam belajar,” terang Iwan Syahril saat membuka seleksi Program Guru Penggerak Angkatan 2, 3, 4 yang berlangsung secara virtual, di Jakarta (14/10).

Kelulusan akan ditentukan oleh hasil seleksi peserta dan pengajar praktik yang disesuaikan dengan kuota calon Guru Penggerak angkatan kedua yakni 2800 guru. Sementara itu, penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai akhir peserta, proporsi jumlah sekolah, ketersediaan pendamping, serta jumlah kepala sekolah yang akan pensiun.

Program Guru Penggerak berbentuk pendidikan dan pelatihan mandiri dan kelompok secara terbimbing bagi guru dengan pendampingan terbimbing oleh pengajar praktik (pendamping) yang berasal dari guru berpengalaman kepala sekolah, dan pengawas sekolah, atau praktisi pendidikan. Program ini bertujuan untuk menghasilkan bibit-bibit unggul pemimpin Indonesia di masa yang akan datang.

Perjalanan Guru Penggerak dimulai dengan tahap seleksi dan mengikuti rangkaian Program Pendidikan Guru Penggerak selama 9 bulan yang terdiri dari kelas pelatihan daring, lokakarya, dan pendampingan.

Sebagai informasi, pada tahap pertama, seleksi calon Guru Penggerak angkatan kedua akan dilaksanakan pada 13 Oktober s.d. 7 November 2020 yang meliputi seleksi administrasi, penilaian biodata dan esai, serta tes bakat skolastik.

Selanjutnya, pada tahap kedua yang akan dilaksanakan tanggal 13 Januari s.d. 11 Maret 2021 seleksinya meliputi simulasi mengajar dan wawancara. Pada tahap akhir akan diumumkan hasil seleksi calon Guru Penggerak angkatan kedua yang akan dilaksanakan pada 20 Maret 2021 mendatang.

Berikutnya, untuk seleksi calon pengajar praktik (pendamping) Program Guru Penggerak yang akan mulai dibuka pada tanggal 20 Oktober - 12 November 2020. Penilaian seleksi tahap pertama akan dilakukan pada 23 November-4 Desember 2020.

Adapun pengumuman hasil seleksi tahap pertama akan disampaikan pada tanggal 10 Desember 2020. Selanjutnya, seleksi tahap kedua yang  terdiri dari simulasi mengajar dan wawancara akan dilakukan pada tanggal 5-25 Januari 2021 dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 29 Januari 2021. Informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.

Direncanakan, sebanyak 405900 Guru Penggerak dapat diperoleh pada Tahun 2024. Nantinya, Guru Penggerak akan menjadi isolator yang memusatkan pembelajaran kepada murid dan proses belajar itu sendiri guna mengakselerasikan lahirnya SDM unggul Indonesia.

Program Guru Penggerak dilakukan dengan pendekatan andragogi yaitu melibatkan peserta didik ke dalam suatu struktur pengalaman belajar dan berbasis pengalaman. Mekanismenya menempuh beberapa tahapan. Dimulai dari proses rekrutmen guru-guru terbaik yang mengaplikasikan diri mereka sebagai Guru Penggerak. Selanjutnya mengadakan program pelatihan potensi kepemimpinan dan mentorship bagi peserta. Kemudian, tahap kelulusan bagi mereka yang dinilai layak menjadi Guru Penggerak.

Kriteria umum bagi pengajar praktik atau pendamping adalah guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership).

Lebih lanjut, kriteria pengajar praktik (pendamping) yang berasal dari guru yaitu harus memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun, memiliki sisa masa pensiun dua tahun, pernah menjabat sebagai pemimpin pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Pelajar Ikut Demo, Anies Baswedan : Bagus Dong

Banyak Pelajar Ikut Demo, Anies Baswedan : Bagus Dong

News | Kamis, 15 Oktober 2020 | 07:02 WIB

Dewas Ungkap Firli Ingin Kasus Gratifikasi Kemendikbud Dipegang KPK

Dewas Ungkap Firli Ingin Kasus Gratifikasi Kemendikbud Dipegang KPK

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 16:54 WIB

Tok! Sidang Etik OTT Kemendikbud, Pegawai KPK Cuma Divonis Ringan

Tok! Sidang Etik OTT Kemendikbud, Pegawai KPK Cuma Divonis Ringan

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 11:30 WIB

Hari Ini Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Kasus OTT Kemendikbud

Hari Ini Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Kasus OTT Kemendikbud

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 09:13 WIB

Kemendikbud Larang Mahasiswa Demo, P2G: Kampus Merdeka hanya Jargon Kosong!

Kemendikbud Larang Mahasiswa Demo, P2G: Kampus Merdeka hanya Jargon Kosong!

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 08:10 WIB

Surat Kemendikbud Larang Demo Dikoreksi Ahli Bahasa: Banyak Salahnya!

Surat Kemendikbud Larang Demo Dikoreksi Ahli Bahasa: Banyak Salahnya!

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 12:57 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB