Array

Tertahan di Patung Kuda, Buruh Nyanyi Indonesia Raya dan Internasionale

Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:57 WIB
Tertahan di Patung Kuda, Buruh Nyanyi Indonesia Raya dan Internasionale
Buruh demonstrasi [suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Buruh kembali demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, Kamis (22/10/2020), siang. Konsentrasi massa di sekitar Patung Arjuna Wiwaha atau dikenal patung kuda, Jakarta Pusat.

Jalan Medan Merdeka Barat arah Istana Kepresidenan dibatasi dengan kawat berduri untuk menahan massa agar tak mendekati Istana.

Sejauh ini, aksi massa berlangsung dengan damai. Kendati demikian, aparat memberikan penjagaan ketat terhadap aksi tersebut.

Selain berorasi, buruh menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian lagu Internasionale -- lagu ciptaan Eugene Pottier (1871) yang kemudian dibahasa Indonesiakan oleh Ki Hajar Dewantara.

Pesan protes juga disampaikan buruh melalui beragam poster yang mereka bawa.

Perwakilan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia tadi negosiasi dengan pimpinan Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketua Umum KASBI Nining Elitos mengatakan menurut indormasi dari pimpinan Polres Jakarta Pusat, Kantor Staf Kepresidenan bersedia memfasilitasi pertemuan dengan pihak Istana. "Kami tanya siapa yang menemui. Ketika kami ditemui apakah ada perubahan sikap dari pemerintah atau hanya sekedar menampung," kata dia.

"Kalau hanya sekedar menampung sudah cukup dari Januari sampai sekarang aksi yang begitu besar terjadi. Kemudian tidak mungkin kami akan masuk ke dalam, kecuali pihak Istana menyampaikan terjadi perubahan sikap terhadap desakan kami," Nining menambahkan.

Demonstrasi hari ini merupakan gelombang aksi massa yang kesekian kalinya semenjak DPR mengesahkan UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Ribuan Massa Buruh Melenggang ke Istana Presiden, Pelajar Diamankan Polisi

Selain lewat demonstrasi, perjuangan untuk mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja juga melalui jalur hukum. Beberapa waktu yang lalu, Mahkamah Konstitusi telah menerima dua permohonan judicial review UU Cipta Kerja.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bersama dengan 32 serikat pekerja kini juga sedang mempersiapkan uji materi dalam bentuk dua gugatan atas Cipta Kerja.

"Ada dua gugatan, pertama gugatan materiil khususnya kami menggugat di klaster ketenagakerjaan dan yang kedua adalah gugatan uji formil yang berarti semua UU Cipta Kerja akan digugat," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).

"Selain uji materiil, kami juga akan uji formil," Said menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI