Namun, Said Aqil menambahkan sejak pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja pemerintah dan DPR RI tak pernah melibatkan masyarakat.
Lebih lanjut, Said Aqil menegaskan PBNU tetap menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah dan DPR.
Sebagai bentuk penolakan terhadap UU itu, pihaknya akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia pun mengimbau agar warga NU tak melakukan aksi demonstrasi untuk menolak peraturan tersebut.
Sebab, aksi turun ke jalan dianggap lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
“Saat ini, arah kebijakan yang perlu ditempuh adalah mempertahankan pasal-pasal yang mampu mewujudkan tujuan awal UU Cipta kerja dan koreksi pasal-pasal yang jadi sorotan publik,” kata Said.