Desak SE Menaker Dicabut, KSPI: Jangan Tunggu Perlawanan Saat Masa Habibie

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Minggu, 01 November 2020 | 12:09 WIB
Desak SE Menaker Dicabut, KSPI: Jangan Tunggu Perlawanan Saat Masa Habibie
Presiden KSPI Said Iqbal. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendorong pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut surat edaran terjait upah minimum 2021 yang tidak mengalami kenaikkan.

Iqbal menyarankan agar Menaker Ida dapat membuat surat edaran baru tentang adanya kenaikkan upah pada 2021. Ia menilai, pemerintah tidak bisa memukul rata semua perusahaan karena dianggap tidak mampu menaikkan upah pegawai. Di sisi lain, ada banyak perusahaan yang masih mampu melakukan hal tersebut.

"Kami tetap mendorong pemerintah, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja mencabut surat edaran, kemudian buat surat edaran yang baru yang menyatakan ada kenaikan upah, yang masuk dalam mekanisme dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan kemampuan masing-masing kabupaten/kota dan sektor industrinya," ujar Iqbal dalam diskusi daring, Minggu (1/11/2020).

Selain itu, Iqbal meminta pemerintah mempertimbangkan situasi ekonomi, keamanan dan politik. Di mana ia memandang buruh membutuhkan daya beli yang tinggi sehingga perlu kenaikkan upah.

Ia berujar, surat edaran Menaker semakin membuat buruh bergejolak untuk melakukan perlawanan. Mengingat hal itu menjadi polemik barj di tengah buruh yang kontra terhadap Undang-undang Cipta Kerja. Karena itu, pencabutan surat edaran harus dilakukan guna mencegah aksi besar para buruh.

"Jangan menunggu akan ada perlawanan keras seperti zaman Pak Habibie. Pasti akan ada aksi besar-besaran bergulir terus di tiap kabupaten/kota. Dengan aksi penolakan omnibus law, ditambah lagi dengan maslaah upah minimum itu," ujar Iqbal.

Sebelumnya, Iqbal menegaskan seluruh buru Indonesia menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020, atau dengan kata lain tidak naik.

“Buruh Indonesia menolak surat edaran terebut, maka kami meminta kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikan upah minimum di Provinsi atau kabupaten/kota,” kata Said Iqbal dalam konfrensi pers virtual, Jumat (30/10/2020).

Argumentasinya, ini bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum.

Tahun 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6 persen. Sedangkan angka inflasi mendekati 78 persen.

“Serikat buruh yang ada satu itu, bersama pemerintah dan organisasi pengusaha bersepakat untuk tidak menaikkan upah minimum di tengah resesesi. Tetapi memudian terjadi perlawanan yang keras dan massif dari buruh untuk menolak keputusan upah tidak naik tersebut,” ujarnya.

“Tetapi kesepakatan itu tidak mewakili aspirasi yang berkembang di tingkat pabrik. Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah. Presiden Habibie kemudian mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16 persen,” lanjutnya.

Pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini menegaskan, dengan analogi yang sama, pertumbuhan ekonomi dan inflansi saat ini lebih rendah dibandingkan tahun 1998. Di mana pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8 persen dan inflansi 3 persen.

Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8 persen. Namun demikian, jika dirasa berat, bisa saja lebih rendah dari 8 persen. Misalnya 5 atau 7 persen, sesuai dengan kemampuan daerah dan jenis industri masing-masing.

“Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum, bisa saja tidak menaikkan upah minimum, sepanjang bisa membuktikan laporan keuangan perusahaan yang merugi. Supaya fair,” lanjut Said Iqbal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Desak UMP 2021 Naik, Buruh: Gubernur Jangan Ikuti Surat Edaran Menaker!

Desak UMP 2021 Naik, Buruh: Gubernur Jangan Ikuti Surat Edaran Menaker!

News | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 13:27 WIB

Murka! Buruh: Ida Fauziyah Itu Menteri Kepengusahaan Bukan Menaker!

Murka! Buruh: Ida Fauziyah Itu Menteri Kepengusahaan Bukan Menaker!

News | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 11:53 WIB

Menaker Tak Naikkan UM 2021, KSPSI DIY: Pemerintah Khianati Sila Kelima

Menaker Tak Naikkan UM 2021, KSPSI DIY: Pemerintah Khianati Sila Kelima

Jogja | Selasa, 27 Oktober 2020 | 20:51 WIB

Pemerintah Tak Naikkan Upah Minimum, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Pemerintah Tak Naikkan Upah Minimum, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2020 | 19:11 WIB

Upah Tahun 2021 Tak Naik, Buruk Naik Pitam

Upah Tahun 2021 Tak Naik, Buruk Naik Pitam

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2020 | 18:09 WIB

Besok Puluhan Ribu Buruh Demo Besar Tolak UU Cipta Kerja

Besok Puluhan Ribu Buruh Demo Besar Tolak UU Cipta Kerja

Video | Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:15 WIB

Rabu Besok Puluhan Ribu Buruh Demo Besar Tolak UU Cipta Kerja

Rabu Besok Puluhan Ribu Buruh Demo Besar Tolak UU Cipta Kerja

Jakarta | Selasa, 27 Oktober 2020 | 06:51 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB