Suara.com - Barangkali Harley Owners Group Siliwangi Chapter Bandung tak akan pernah menduga kalau konvoi mereka di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (30/10/2020), berujung urusan dengan polisi setempat.
Lima anggota HOG Siliwangi Chapter Bandung kini menjadi tersangka. Kelima tersangka, yaitu TS (33), BS (18), MS (49), HS (48), dan JA (26). Semuanya telah ditahan di Polres Kota Bukittinggi.
Mereka terjerat kasus penganiayaan di Jalan DR Hamka, sekitar pukul 17.30 WIB. Korbannya bukan orang sembarangan. Dua anggota tim intel di Kodim 0304/Agam: Serda Muhammad Yusuf dan Serda Mustari.
Bagaimana penganiayaan terjadi?
Sore itu, Yusuf dan Mustari sedang boncengan sepeda motor Honda Beat nomor polisi BA 2556.
Dari belakang datang konvoi moge. Menurut keterangan resmi TNI AD, konvoi itu ketinggalan rombongan sehingga berjalan terburu-buru demi mengejar kawan-kawan mereka menuju Sabang.
Konvoi nyalip sepeda motor yang dikendarai Yusuf dan Mustari. Cara mereka berkendara kemudian dinilai kurang sopan karena sudah di luar batas kewajaran. Kendaraan yang dikendarai Yusuf dan Mustari ketika itu terpaksa menepi sampai bahu jalan.
Tentara berpakaian sipil itu kemudian menarik gas dan melakukan pengejaran terhadap konvoi dan berhasil menghentikan mereka. Singkat cerita, terjadilah cekcok.
"Yang pada akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap kedua prajurit TNI AD tersebut," kata pernyataan resmi TNI AD.
Baca Juga: HOG Siliwangi Chapter Bandung Bantah Djamari Chaniago Ketua Rombongan
Setelah kejadian, kedua intel melaporkan kejadian barusan ke kantor polisi.