Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Masyarakat Adat: Siaga! Jaga Wilayah Adatmu!

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Selasa, 03 November 2020 | 16:31 WIB
Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Masyarakat Adat: Siaga! Jaga Wilayah Adatmu!
Draf final UU Cipta kerja akan diberikan hari ini ke Jokowi. (Ist & Sekretariat presiden)

Fajri Nursyamsi, Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK dalam keterangannya memaparkan temuan kejanggalan di dalam UU Cipta Kerja setelah diundangkan.

Ia berujar UU Cipta Kerja masih mengandung kesalahan perumusan yang berdampak pada substansi pasal. Semisal temuan di halaman 6, di halaman tersebut rumusan Pasal 6 UU Cipta Kerja mencantumkan rujukan Pasal 5 ayat (1) huruf a. Padahal Pasal 5 UU Cipta Kerja tidak memiliki ayat.

Selain itu, kata Fajri, Pasal 175 ayat (5) tertulis merujuk pada ayat (3), padahal seharusnya merujuk pada ayat (4).

"Kesalahan perumusan tersebut bukan sekadar kesalahan ketik, tetapi perlu dimaknai sebagai buah dari proses pembentukan regulasi yang dipaksakan dan mengorbankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas," tulis Fajri dalam keterangannya kepada Suara.com, Selasa.

Fajri mengatakan kesalahan perumusan itu merupakan bentuk pelanggaran atas asas kejelasan rumusan yang diatur dalam Pasal 5 huruf f UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sehingga kesalahan tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbanhan oleh Mahkamah Konstitusi saat uji formil.

"Hal itu semakin menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja mengandung cacat formil, dan harus dipertimbangkan serius oleh Mahkamah Konstitusi dalam menindaklanjuti permohonan uji formil nantinya," kata Fajri.

Menurut Fajri, temuan kejanggalan UU Cipa Kerja menunjukkan proses legislasi yang tidak transparan, tidak partisipatif, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Pembentuk undang-undang, dalam hal ini Presiden (Jokowi) dan DPR harus bertanggung jawab atas kekacauan yang terjadi dalam proses legislasi, tidak hanya dari segi teknis penulisan, tetapi juga dari substansi yang masih bermasalah," ujarnya.

Tak Berpengaruh

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Cipta Kerja yang sudah diteken Jokowi. Ia memastikan bahwa kekeliruan tersebut hanya bersifat teknis administrasi dan tidak mempengaruhi terhadap implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini kami menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," ujar Pratikno kepada wartawan, Selasa.

Kata Pratikno, kekeliruan tersebut menjadi catatan Kemensesneg untuk menyempurnakan kendali kualitas terhadap UU.

Ia berharap kesalahan teknis tersebut tidak terulang di kemudian hari.

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Wakapolri Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Cacat Hukum

Eks Wakapolri Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Cacat Hukum

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:35 WIB

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:37 WIB

Peneliti LIPI Sebut Dinamika Politik 'Keluarga Solo' sebagai Perilaku Menyimpang

Peneliti LIPI Sebut Dinamika Politik 'Keluarga Solo' sebagai Perilaku Menyimpang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:01 WIB

Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur

Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:03 WIB

Zulkifli S. Ekomei Sebut Rismon Sianipar Bukan Membelot: Dia Pulang Kampung dan Misinya Sukses!

Zulkifli S. Ekomei Sebut Rismon Sianipar Bukan Membelot: Dia Pulang Kampung dan Misinya Sukses!

News | Senin, 16 Maret 2026 | 15:05 WIB

Akui Ijazah Jokowi Asli, Rismon Bakal Tulis Buku Antitesis dari "Jokowi's White Paper"

Akui Ijazah Jokowi Asli, Rismon Bakal Tulis Buku Antitesis dari "Jokowi's White Paper"

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 17:21 WIB

Temui Gibran di Istana Wapres, Kini Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi 100 Persen Asli

Temui Gibran di Istana Wapres, Kini Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi 100 Persen Asli

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 16:50 WIB

Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Bedah Ijazah Jokowi, Temukan Bukti Forensik Stempel dan Emboss

Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Bedah Ijazah Jokowi, Temukan Bukti Forensik Stempel dan Emboss

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 16:05 WIB

Rismon Sianipar Mundur dari Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kubu Roy Suryo Cium Aroma Kejanggalan

Rismon Sianipar Mundur dari Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kubu Roy Suryo Cium Aroma Kejanggalan

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 14:46 WIB

Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar

Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 13:33 WIB

Terkini

Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat

Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:40 WIB

Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau

Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:36 WIB

Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan

Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:14 WIB

Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas

Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:03 WIB

Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana

Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:36 WIB

Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel

Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:30 WIB

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:57 WIB

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:51 WIB

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:38 WIB

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:35 WIB