Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penusukan terhadap tim sukses calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman) bernama Muharram Jaya alias Musjaya (48).
Terkuak, bahwa peristiwa penusukan tersebut diotaki oleh simpatisan atau pendukung salah satu pasangan calon lain di Pilwalkot Makassar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan tersangka yang mendalangi kasus penusukan tersebut yakni berinisial MNM (50).
Tersangka MN memerintahkan enam tersangka lainnya untuk menusuk Musjaya lantaran yang bersangkutan mengunggah video yang dianggap melecehkan pasangan calon yang didukungnya.
"Videonya secara intinya itu adalah dianggap menjelekkan kepada salah satu paslon pada pelaksanaan Pilkada di Makassar," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Kendati begitu, Tubagus tak menyebut siapa pasangan calon yang didukung oleh tersangka MNM. Tubagus menegaskan jika pihaknya hanya fokus dalam mengungkap peristiwa penusukannya.
"Kami tidak terkait dengan urusan Pilkada. Tapi pidananya di Jakarta. Upaya dari kepolisian menyidik tindak perkaranya yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Menurut Tubagus, tersangka MNM memberi upah sebesar Rp1,5 juta kepada para tersangka usai melaksanakan perintahnya menusuk Musjaya. Uang tersebut diberikan sebagai bekal selama mereka melarikan diri dari kejaran polisi.
"Yang menyuruh melakukannya orang Makassar dan sisanya orang-orang Jakarta," pungkas Tubagus.
Baca Juga: Lima TSK Kasus Penusukan Timses Cawalkot Makassar Ditangkap, Satu Tewas
Dua Buron
Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap lima tersangka penusukan terhadap Musjaya. Masing-masing tersangka berinisial F (40), MNM (50), S (51), AP (46), dan S alias AR (36).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kekinian penyidik masih memburu dua tersangka lainnya yang masih buron dengan inisial AR alias R (25) dan JH alias J (40).
"Kemarin kami berhasil mengamankan ada lima orang tersangka, ada dua DPO," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Rinciannya, tersangka F berperan sebagai eksekutor penusukan. Kemudian, tersangka MNM berperan sebagai inisiator yang menyuruh para tersangka menusuk korban.
Selanjutnya, tersangka S, AP, AR, dan R berperan mengawasi sekitar lokasi. Sedangkan tersangka J berperan sebagi joki yang memboncengi tersangka F selaku eksekutor penusukan.