Muhammadiyah: Pedagang Diuber-uber, Elite Agama Langgar Prokes Dibiarkan

Senin, 16 November 2020 | 14:02 WIB
Muhammadiyah: Pedagang Diuber-uber, Elite Agama Langgar Prokes Dibiarkan
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemprov DKI Jakarta mengaku telah mengeluarkan imbauan sebelum acara berlangsung, namun tak diindahkan.

Pihaknya kekinian telah menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq karena telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu memantik kemarahan publik yang merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah. Warganet berbondong-bondong menyerbu akun Instagram resmi milik Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Mereka meluapkan kekesalan lantaran Anies dinilai tebang pilih dalam menegakkan aturan protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI