Resmi Dicopot, Irjen Nana Sudjana Tak Berani Tindak Rizieq Langgar Prokes?

Senin, 16 November 2020 | 17:07 WIB
Resmi Dicopot, Irjen Nana Sudjana Tak Berani Tindak Rizieq Langgar Prokes?
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana. (Suara.com/Arga)

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

"Dengan dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," ujar Argo.

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?