Di tingkat eselon I terdapat penambahan dua nama jabatan. Namun, kata Ali, ada penghapusan satu jabatan lama, yaitu Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

Di tingkat eselon II terdapat penambahan 11 jabatan baru. Akan tetapi, juga penghapusan 11 jabatan lama. Selanjutnya, di tingkat eselon III terdapat penambahan delapan nama jabatan baru dan penghapusan tiga jabatan lama.
Ia mengatakan bahwa penambahan dua nama jabatan baru pada eselon I, yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat adalah dalam rangka merespons amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait dengan pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi dan Pasal 7 Ayat (1) huruf c, d, dan e UU KPK.
Terkait dengan staf khusus, KPK menegaskan bahwa yang dimaksud adalah bukan staf ahli sehingga rumpun jabatan tersebut termasuk dalam kategori nonstruktural.
Perkom menetapkan paling banyak lima orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan penasihat KPK yang menetapkan maksimal berjumlah empat orang dan telah dihapus dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.
Alex juga menyatakan staf khusus sebagaimana penasihat KPK sebelumnya tidak melekat kepada komisioner secara perorangan.
Staf khusus berjumlah paling banyak lima orang untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan lima bidang, yaitu bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia serta ekonomi dan bisnis.
Berikut perincian nama-nama baru jabatan di KPK sesuai Perkom Nomor 7 Tahun 2020:
- Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
- Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
- Direktorat Jejaring Pendidikan
- Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
- Direktorat Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat
- Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1-5 (lima jabatan)
- Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
- Inspektorat
- Direktorat Manajemen Informasi
- Direktorat Deteksi dan Analisis. Korupsi
- Bidang Perencanaan Strategis
- Bidang Organisasi dan Tatalaksana
- Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko
- Bagian Pemberitaan
- Bagian Diseminasi dan Publikasi
- Sekretariat Inspektorat
- Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi
- Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
- Staf khusus
Sedangkan nama-nama jabatan lama yang dihapus sebagai berikut:
Baca Juga: Dugaan Korupsi di PT Jasindo Tahun 2008-2012, KPK Lakukan Penyidikan
- Penasihat
- Deputi PIPM
- Koordinator Wilayah (ada sembilan jabatan korwil, yaitu korwil 1—9)
- Direktorat Pengawas Internal
- Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
- Bagian Renstra Ortala
- Bagian Pemberitaan dan Publikasi
- Sekretariat PIPM.
KPK memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.