KSP ke Edhy Prabowo: Ini Bukan soal Maaf, Orang Bersalah Harus Dihukum

Kamis, 26 November 2020 | 19:38 WIB
KSP ke Edhy Prabowo: Ini Bukan soal Maaf, Orang Bersalah Harus Dihukum
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sempat meminta maaf kepada Presiden Jokowi karena mengkhianati amanah. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam kasus ini, Edhy dan kelima tesangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suhartijo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI