Klaim Tak Simpan Dokumen TPF Munir, Kemensesneg: Tanya ke Menko Polhukam

Jum'at, 11 Desember 2020 | 19:03 WIB
Klaim Tak Simpan Dokumen TPF Munir, Kemensesneg: Tanya ke Menko Polhukam
Para demonstran saat menggunakan topeng bergamber muka Munir sebagai tuntutan atas pengungkapan kasusnya.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Coba sekarang ditanyakan kembali Kemenko Polhukam dari perkembangan 2017 itu dan Kemensesneg tentu hanya memberikan dukungan kepada presiden. Sementara substansi dan lainnya diserahkan kepada Menko Polhukam dan Jaksa Agung Sekarang," katanya.

Untuk diketahui, Munir meninggal dua jam saat melakukan penerbangan ke Amsterdam pada 2004 silam. Dirinya meninggal dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol Amsterdam pagi hari.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kepolisian Indonesia bekerja sama dengan Kepolisian Belanda menemukan penyebab meninggal Munir. Dari hasil autopsi, Munir tewas karena racun arsenik.

Di akhir 2004, Presiden SBY saat itu mengesahkan TPF untuk mengungkap kasus Munir. Anggotanya melibatkan kalangan masyarakat sipil dan berfungsi membantu Polri dalam menyelidiki kasus terbunuhnya Munir.

Dalam perjalanannya, TPF sempat kesulitan menjalankan tugasnya karena menganggap pihak kepolisan yang lamban dalam penyelidikan. Hingga akhirnya, kepolisian menetapkan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto menjadi tersangka pembunuhan pada 18 Maret 2005 serta menyeret nama mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR.

Pengadilan kemudian memutuskan Pollycarpus bersalah dan dihukum selama 14 tahun penjara. Dirinya bebas bersyarat pada 28 November 2014 dan bebas murni pada 29 Agustus 2018 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI