Habib Rizieq Ditahan, Polisi: Agar Tak Hilangkan Barang Bukti dan Lari

Minggu, 13 Desember 2020 | 01:07 WIB
Habib Rizieq Ditahan, Polisi: Agar Tak Hilangkan Barang Bukti dan Lari
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab resmi dijebloskan ke sel tahanan oleh aparat Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Hal itu merujuk pada status tersangka yang tersemat pada Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan, alasan menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Penahanan dilakukan agar sang imam besar tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.

Jenderal bintang dua itu melanjutkan, Rizieq akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama masa penahanannya

"Kemudian MRS kami tahan oleh penyidik dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan," sambungnya.

Argo mengatakan, penyidik mencecar 84 pertanyaan pada Rizieq. Setelah rampung diperiksa, penyidik kembali membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ada beberapa yang ditambahakn oleh Rizieq selaku tersangka.

Baca Juga: Usai Dicecar 84 Pertanyaan, Habib Rizieq Tengah Malam Dijebloskan ke Sel

"Di dalam peneriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaam yang ditanyakan kepada tersangka MRS. Selesai diperiksa, membacakan kembali BAP dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahkan oleh tersangka, kira layani dengan baik," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI