Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DB alias Muhammad Umar. Dia ditangkap usai membuat dan menyebarkan video berisi ancaman akan memenggal kepala anggota polisi yang menangkap pentolan FPI Rizieq Shihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan motif Umar menyebarkan video ancaman tersebut lantaran kesal saat mengetahui Rizieq akan ditangkap. Yusri menyebut Umar merupakan pengagum alias fans Rizieq.
"Motifnya ngefans (Habib Rizieq) katanya. Kami masih dalami terus yang bersangkutan siapa dengan beraninya menyampaikan hal tersebut," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Selain pengagum berat Rizieq, Umar diketahui pula merupakan simpatisan FPI. Dia ditangkap pada Minggu (13/12) kemarin di wilayah Jakarta Barat.
"DB ini dia mengaku simpatisan FPI," ujar Yusri.

Selain menangkap tersangka, Yusri menyebut penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti seperti; handphone, peci putih dan baju koko abu-abu yang digunakan oleh tersangka saat membuat video ancaman tersebut.
"Dia posting dengan HP, dia rekam dirinya sendiri dan posting ke medsos yang ada," bebernya.
Atas perbuatannya, Umar dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dia diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ancam Penggal Polisi
Seorang pria yang mengaku bernama Muhammad Umar dengan nada kesal mengancam menenggal kepala anggota polisi. Ancaman tersebut diutarakannya melalui sebuah video hingga viral di media sosial.