Rachland PD: Kasus 6 Laskar FPI Tewas Bisa Dilaporkan ke Komisi HAM PBB

Senin, 21 Desember 2020 | 10:42 WIB
Rachland PD: Kasus 6 Laskar FPI Tewas Bisa Dilaporkan ke Komisi HAM PBB
Wasekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik (Twitter)

Suara.com - Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik menyebut kasus kematian enam anggota FPI ditangan polisi bisa dilaporkan ke Komisi HAM PBB.

Meski demikian, kasus tersebut tak bisa langsung dibawa ke peradilan internasional.

Kasus tersebut hanya bisa dibawa ke Komisi HAM PBB jika memiliki bukti-bukti yang kuat.

Hal itu disampaikan oleh Rachland melalui akun Twitter miliknya @rachlannashidik.

"Bila ada bukti kuat, 6 warga sipil yang ditembak mati itu mengalami penyiksaanm hal tersebut bisa dilaporkan pada sidang Komisi HAM PBB di Geneva," kata Rachland seperti dikutip Suara.com, Senin (21/12/2020).

Kasus tersebut tak bisa dibawa ke Komisi HAM PBB di New York melalui mekanisme laporan individual.

Sidang tersebut hanya menerima laporan pemenuhan HAM dari masing-masing negara anggota.

"Kenapa? Ratifikasi RI atas International Convenant on Civil and Political Right tak meliputi optional protocol pertama kovenan ini yang mengatur hak setiap orang untuk mengadu," ungkapnya.

Rachland sebut kasus penembakan anggota FPI bisa dibawa ke Komisi HAM PBB (Twitter/rachlandnashidik)
Rachland sebut kasus penembakan anggota FPI bisa dibawa ke Komisi HAM PBB (Twitter/rachlandnashidik)

Meski demikian, dalam Komisi HAM PBB dikenal dengan mekanisme 'intervention'.

Baca Juga: Harga BBM di Nunukan Capai Rp 35 Ribu, Rachland PD Tagih Janji Jokowi

Mekanisme tersebut adalah laporan pembanding pada laporan negara yang diberikan oleh sidang Komisi HAM PBB kepada non-governmental organization yang sudah memiliki akreditasi sebagai mitra PBB, salah satunya Amnesty International.

Dalam sidang tersebut, High Comissioner for Human Rights merupakan salah satu peserta sidang.

"Bila laporan penyiksaan disampaikan pada sidang ini, akan menarik perhatian High Commisioner. Bila sidang diyakinkan RI melanggar Konvensi Anti-Penyiksaan, bisa dibuat penyelidikan," terang Rachland.

Rachland mengakui, proses tersebut tidaklah mudah dan membutuhkan waktu yang lama. Proses penyelidikan harus menunggu persetujuan dari negara-negara lain.

Lamanya rentang waktu tersebut bisa saja menjadi celah bagi pemerintah RI untuk melakukan upaya pembatalan inisiatif penyelidikan.

Meski demikian, Rachland menyebut jika upaya pembatalan yang dilakukan oleh pemerintah berhasil, pemerintah RI tetap harus menyelesaikan kasus sesuai dengan standar HAM PBB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI