Tak Etis Rangkap Jabatan, PKS: Risma Harus Mundur dari Wali Kota Surabaya

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Kamis, 24 Desember 2020 | 12:50 WIB
Tak Etis Rangkap Jabatan, PKS: Risma Harus Mundur dari Wali Kota Surabaya
Tri Rismaharini dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial RI, Rabu 23 Desember 2020 / [Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Suara.com - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyarankan agar Tri Rismaharani untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya. Sebab, saat ini perempuan yang akrab disapa Risma, tercatat merangkap jabatan seiring pelantikannya sebagai Menteri Sosial.

Mardani menilai, apabila Risma mempertahankan dirinya merangkap jabatan, maka akan tidak etis.

"Sebaiknya segera dilepas (jabatan) wali kotanya. Niat baik mesti dengan cara yang baik. Secara etis dan administratif tidak baik," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (24/11/2020).

Sebagai pejabat di pemerintah pusat, kata Mardani seharusnya Jokowi dan Risma memahami bahwa kebijakan mereka bakal menjadi contoh bagi daerah selaku pemerintah di bawahnya.

"Pak Jokowi dan Bu Risma paham bahwa kebijakan di pusat bisa dicontoh di provinsi atau kabupaten/kota. Jadi preseden buruk," ujar Mardani.

Sebelumnya, pengamat sekaligus mantan aktivis ICW, Emerson Yuntho angkat bicara perihal rangkap jabatan Tri Rismaharini yang baru saja ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial, menggantikan Juliari P. Batubara.

Risma diketahui masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya sehingga disorot karena menyalahi larangan rangkap jabatan sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.

Emerson Yuntho mengatakan, Risma sudah seharusnya mundur sebagai Wali Kota Surabaya karena seorang menteri dilarang rangkap jabatan pejabat negara.

"Ibu Risma ketika sudah dilantik jadi Mensos harus mundur dari Wali Kota Surabaya. UU Kementerian melarang menteri (dan wakil menteri) rangkap jabatan pejabat negara," tulis Emersyon Yuntho lewat jejaring Twitter miliknya, Rabu (23/12/2020) seperti dikutip Suara.com.

baca juga

Emerson Yuntho menyertakan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur soal rangkap jabatan pejabat negara, diantaranya UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 23 nomor a.

Dalam pasal itu, terdapat aturan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun siapa saja yang termasuk dalam pejabat negara diatur dalam Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014, salah satunya adalah Wali Kota sebagaimana tertera dalam huruf m.

Oleh sebab itu, maka tidak dibenarkan apabila Risma sebagai menteri juga menjabat wali kota.

Emerson Yuntho lalu menyoroti Risma yang beralasan sudah izin Presiden Jokowi untuk menyelesaikan jabatannya sebagai wali kota karena hanya tersisa dua bulan saja.

"Jadi kalau Risma beralasan - sudah izin Presiden atau kan tinggal dua bulan - itu bukan alasan pembenar. Pedomannya harus mengacu ke UU Kementerian. Masa iya baru menjabat sudah melanggar UU, toh Bu. Mbok ya mundur dari Wali kota," terang Emerson Yuntho.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jabat Menteri Sosial, Risma Dinilai Langgar UU

Jabat Menteri Sosial, Risma Dinilai Langgar UU

Lampung | Kamis, 24 Desember 2020 | 11:58 WIB

Surat Perintah Sudah Turun, Whisnu Sakti Buana Jadi Plt Wali Kota Surabaya

Surat Perintah Sudah Turun, Whisnu Sakti Buana Jadi Plt Wali Kota Surabaya

Jatim | Kamis, 24 Desember 2020 | 11:57 WIB

Baru Jadi Menteri, Tri Rismaharini Disebut Langgar Undang-Undang

Baru Jadi Menteri, Tri Rismaharini Disebut Langgar Undang-Undang

Sulsel | Kamis, 24 Desember 2020 | 11:19 WIB

Diganti Risma Gegara Korupsi Bansos, Juliari: Presiden Gak Salah Pilih

Diganti Risma Gegara Korupsi Bansos, Juliari: Presiden Gak Salah Pilih

News | Kamis, 24 Desember 2020 | 10:59 WIB

Risma Rangkap Jabatan, Musni Umar: Pelanggaran, Segera Mundur dari Walkot

Risma Rangkap Jabatan, Musni Umar: Pelanggaran, Segera Mundur dari Walkot

News | Kamis, 24 Desember 2020 | 11:17 WIB

Pedas! Pengamat Kritik Mensos Risma: Masa Baru Menjabat Sudah Langgar UU

Pedas! Pengamat Kritik Mensos Risma: Masa Baru Menjabat Sudah Langgar UU

Jakarta | Kamis, 24 Desember 2020 | 10:30 WIB

Balas Andi Arief, Netizen soal Risma: Jika Kerja Salah Tinggal Pingsan

Balas Andi Arief, Netizen soal Risma: Jika Kerja Salah Tinggal Pingsan

Bogor | Kamis, 24 Desember 2020 | 09:59 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB