Selanjutnya, bansos tunai senilai Rp 300ribu per bulan per KK yang diberikan kepada mereka di luar penerima PKH dan kartu sembako, dimanfaatkan untuk pembelian kebutuhan pokok bahan makanan seperti beras, jagung, lauk pauk, sayur mayur buah-buahan dan keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi covid-19.
"Kemudian kami sampaikan juga larangan semua bantuan untuk dibelikan rokok dan miras untuk hal tersebut. Kami mohon dukungan dari semua stakeholders dan media untuk terus mensosisalisasikan di lapangan terutama keluarga penerima bansos," katanya