8 Aturan Privasi Baru WhatsApp yang Perlu Dicermati

Dany Garjito

Jum'at, 08 Januari 2021 | 15:34 WIB
8 Aturan Privasi Baru WhatsApp yang Perlu Dicermati
8 Aturan Privasi Baru WhatsApp yang Perlu Dicermati. [Shutterstock]

Suara.com - Tahukah kamu, kalau WhatsApp telah mengeluarkan aturan privasi terbaru? Aturan privasi WhatsApp terbaru memaksa para penggunanya untuk berbagi data dengan Facebook, selaku induk dari perusahaan. Ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui sebagai pengguna WhatsApp, terkait aturan privasi baru WhatsApp tersebut. Berikut ini poin-poin yang harus kamu perhatikan:

  1. Aturan yang berubah
    Sebagai catatan, WhatsApp tetap menghadirkan enkripsi end-to-end pada layanannya, yang berarti pesan pengguna akan tetap aman. Namun ada tiga pembaruan yang dihadirkan oleh WhatsApp, yaitu:
    Cara WhatsApp memproses data pengguna.
    Cara bisnis dapat mengakses layanan di Facebook untuk menyimpan dan mengelola obrolan di WhatsApp.
    Dan cara WhatsApp untuk segera bermitra dengan Facebook, serta menawarkan integrasi yang lebih dalam di semua produk perusahaan.
  2. Data yang dikumpulkan WhatsApp
    WhatsApp akan mengumpulkan data seperti level baterai, kekuatan sinyal, versi aplikasi, informasi peramban, jaringan seluler, informasi koneksi (termasuk nomor telepon, operator seluler atau ISP), bahasa dan zona waktu, alamat IP, informasi operasi perangkat, serta pengidentifikasi (termasuk pengidentifikasi unik terhadap Produk Perusahaan Facebook yang dikaitkan dengan perangkat atau akun yang sama). Sebenarnya tidak ada yang mengkhawatirkan dari poin ini, namun aturan tersebut tidak tercantum dalam aturan WhatsApp yang sebelumnya.
  3. Informasi yang dibagikan ke Facebook
    Hampir semua informasi atau data yang ada di WhatsApp akan dibagikan kepada Facebook. Aturan baru WhatsApp menyebutkan dengan jelas bahwa nomor telepon, alamat IP, serta informasi perangkat seluler pengguna akan dibagikan. Itu artinya, akan mencakup informasi pendaftaran akun (seperti nomor telepon), data transaksi, informasi yang terkait dengan layanan, informasi mengenai cara berinteraksi dengan pengguna lain (termasuk bisnis) ketika menggunakan layanan.
  4. Tidak ada iklan
    WhatsApp mengklaim masih menahan diri untuk tidak memasang iklan yang mengganggu di aplikasinya. Bahkan WhatsApp juga mengklaim tidak berniat untuk menampilkannya. Tetapi WhatsApp mengatakan jika dimunculkan iklan, maka pihaknya akan memperbarui lagi aturan privasinya. Itu artinya, para pengguna tidak akan tahu kapan iklan yang mengganggu itu akan muncul.
  5. Data yang disimpan WhatsApp dan tempat penyimpanannya
    Aturan baru ini juga menyebutkan, meskipun pengguna tidak menggunakan fitur lokasi, namun WhatsApp tetap bisa mengetahui alamat IP dan informasi lainnya, seperti kode area nomor telepon untuk memperkirakan lokasi pengguna secara umum. Selain itu, WhatsApp juga akan menggunakan pusat data global Facebook, termasuk yang ada di Amerika Serikat, untuk menyimpan semua data yang dikumpulkannya. Poin ini juga tidak ada di dalam aturan privasi sebelumnya.
  6. Menghapus akun WhatsApp data tetap
    Meskipun pengguna menghapus akun WhatsApp miliknya, namun bukan berarti data yang disimpan akan terhapus. Pengguna harus mempelajari lebih lanjut untuk menghapus data ketika ingin menghapus akun WhatsApp.
  7. Hati-hati saat berinteraksi dengan WhatsApp Bisnis
    Aturan WhatsApp menegaskan bahwa ketika pengguna mengirimkan pesan ke akun bisnis, bisa saja konten yang dikirimkan akan terlihat oleh beberapa orang yang ada dalam bisnis tersebut. Itu artinya, pengguna tidak dapat mengontrol data pribadinya, dan bisa saja dibagikan kepada layanan pihak ketiga lainnya.
  8. Batas akhir 8 Februari 2021
    Sebagai pengguna WhatsApp, kamu memiliki waktu hingga tanggal 8 Februari 2021 mendatang untuk menyetujui syarat dan ketentuan baru WhatsApp. Jika kamu sebagai pemilik akun tidak setuju dengan aturan baru, maka akun milikmu akan dihapus, tetapi data tidak akan dihapus.

Penentang Diminta Hapus Akun

WhatsApp pada pekan ini mulai merilis kebijakan privasi baru yang mewajibkan pengguna untuk merelakan data-data pribadi mereka diserahkan ke Facebook. Jika menolak maka akun akan dihapus.

Kebijakan baru yang mewajibkan pengguna menyerahkan data ke Facebook itu akan mulai berlaku 8 Februari mendatang, demikian dilansir dari PCMag.

"Setelahnya, kamu harus menerima pembaruan kebijakan ini agar bisa terus menggunakan WhatsApp," bunyi pengumuman WhatsApp tersebut.

Jika pengguna tak setuju dengan kebijakan baru tersebut, maka WhatsApp meminta pengguna tersebut untuk menghapus akunnya. Facebook sendiri adalah perusahaan induk WhatsApp.

Sejumlah besar warganet mengaku khawatir dengan kebijakan baru WhatsApp ini. Alasannya Facebook sudah berkali-kali diketahui lalai menjaga data pribadi pengguna.

Dalam kebijakan barunya itu WhatsApp mengungkapkan bahwa informasi yang akan diserahkan ke Facebook antara lain nomor telepon, nama dan foto profil, siapa saja yang berhubungan dengan pengguna, dan transaksi finansial apa saja yang pengguna lakukan di aplikasi tersebut.

WhatsApp menjelaskan bahwa informasi-informasi yang diserahkan ke Facebook itu akan digunakan untuk meningkatkan layanan mereka.

baca juga

Diduga berbekal data dari WhatsApp itu, Facebook akan menyajikan layanan serta yang lebih personal kepada pengguna. Mulai dari iklan yang lebih relevan hingga rekomendasi teman.

Meski demikian WhatsApp memastikan bahwa kewajiban baru untuk pengguna itu tidak berarti Facebook akan bisa membaca pesan-pesan yang dikirim atau diterima.

Itulah informasi tentang aturan privasi baru WhatsApp yang perlu dicermati.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

15 Kata-kata Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 448 H, Cocok untuk Caption dan Story WhatsApp

15 Kata-kata Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 448 H, Cocok untuk Caption dan Story WhatsApp

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 11:43 WIB

Daftar HP Android yang Tidak Bisa Pakai WhatsApp per September 2026

Daftar HP Android yang Tidak Bisa Pakai WhatsApp per September 2026

Tekno | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:46 WIB

Daftar HP iPhone dan Android yang Sudah Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp Mulai Juni 2026

Daftar HP iPhone dan Android yang Sudah Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp Mulai Juni 2026

Tekno | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:01 WIB

Meta Resmi Luncurkan Langganan Instagram, Facebook, dan WhatsApp Plus, Ada Paket AI Baru

Meta Resmi Luncurkan Langganan Instagram, Facebook, dan WhatsApp Plus, Ada Paket AI Baru

Tekno | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:40 WIB

WhatsApp Uji Fitur Pesan Hilang Setelah Dibaca di iPhone, Privasi Chat Makin Aman

WhatsApp Uji Fitur Pesan Hilang Setelah Dibaca di iPhone, Privasi Chat Makin Aman

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 08:22 WIB

WhatsApp Luncurkan Obrolan Incognito dengan Meta AI, Fitur Chat Privat, Tak Bisa Diakses Siapa Pun

WhatsApp Luncurkan Obrolan Incognito dengan Meta AI, Fitur Chat Privat, Tak Bisa Diakses Siapa Pun

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:29 WIB

Tanda-tanda WhatsApp Disadap dan Tips Mengamankannya

Tanda-tanda WhatsApp Disadap dan Tips Mengamankannya

Tekno | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:33 WIB

Cara Cek Saldo, Mutasi dan Transaksi BRI Lewat Whatsapp

Cara Cek Saldo, Mutasi dan Transaksi BRI Lewat Whatsapp

Bri | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:22 WIB

Cara Ganti Nomor WhatsApp Tanpa Menghilangkan Kontak dan Riwayat Chat

Cara Ganti Nomor WhatsApp Tanpa Menghilangkan Kontak dan Riwayat Chat

Tekno | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:10 WIB

Di Balik Centang Biru: Kecemasan Baru dalam Komunikasi

Di Balik Centang Biru: Kecemasan Baru dalam Komunikasi

Your Say | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:11 WIB

Terkini

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB