Rugikan Negara, 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung IAIN Curup Ditahan

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 14 Januari 2021 | 00:05 WIB
Rugikan Negara, 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung IAIN Curup Ditahan
Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan tiga tersangka dugaan Tipikor pembangunan gedung Akademik IAIN Curup, Rabu, 13/1/2021. (ANTARA/Nur Muhamad)

Suara.com - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Akademik IAIN Curup pada 2018 ditahan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Negara dirugikan hingga Rp10 miliar dalam kasus ini.

Kepala Kejari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryad mengatakan ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor Polda Bengkulu.

"Pada hari ini kita melaksanakan penahanan terhadap ketiga tersangka yakni BG selaku PPK, kemudian tersangka BH selaku Direktur Cabang PT Legoa Nusantara selaku kontraktor dan EN selaku pemodal dan pengendali pekerjaan," kata Yadi di Kantor Kejari Rejang Lebong, Rabu (13/1/2021).

Dia menjelaskan ketiga tersangka ini setelah menjalani pemeriksaan kesehatan serta rapid test antigen guna memastikan tidak terpapar Covid-19.

Selanjutnya dititipkan di Lapas Klas IIA untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Ketiga tersangka ini, kata dia, dijerat atas pelanggaran pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang No.31/1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dia menambahkan, dalam kegiatan pembangunan gedung Akademik Centre IAIN Curup ini menelan anggaran Rp26 miliar lebih. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu diketahui terdapat kerugian negara mencapai Rp10 miliar.

Sejauh ini dalam kasus itu pihaknya belum bisa memastikan ada tidaknya tersangka lain, karena masih akan melihat fakta-fakta dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu nantinya.

Selain menahan ketiga tersangka JPU Kejari Rejang Lebong pada hari itu juga menyita uang senilai Rp200 juta dari rekening perusahaan PT Legoa Nusantara serta tiga persil sertifikat tanah milik dari ketiga tersangka.

baca juga

Sebelumnya, kasus pembangunan gedung Akademik Centre IAIN Curup pada 2018 sempat bermasalah dan terhenti, kemudian dilakukan perpanjangan waktu namun tidak selesai.

Pengerjaan proyek pembangunan gedung ini dimulai pada 10 Agustus 2018 oleh PT Lagoa Nusantara dengan konsultan pengawas PT Civarligma Engineering dan Konsultan Perencana PT Galih Karsa Utama, dengan nilai kontrak sebesar Rp26,074 miliar memanfaatkan dana dari SBSN Kemenag RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB

Tas Isi Ratusan Juta, KPK Ungkap Kronologi Kejar-kejaran di Gang Kasus OTT Rejang Lebong

Tas Isi Ratusan Juta, KPK Ungkap Kronologi Kejar-kejaran di Gang Kasus OTT Rejang Lebong

Video | Kamis, 12 Maret 2026 | 11:20 WIB

Peringatan Keras Kejagung: WNA di Kursi Direksi BUMN Tetap Bisa Dipenjara Jika Rugikan Negara!

Peringatan Keras Kejagung: WNA di Kursi Direksi BUMN Tetap Bisa Dipenjara Jika Rugikan Negara!

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 17:06 WIB

9 Petinggi Perusahaan Rafinasi Gula Didakwa Rugikan Negara hingga Rp 578 Miliar

9 Petinggi Perusahaan Rafinasi Gula Didakwa Rugikan Negara hingga Rp 578 Miliar

News | Kamis, 19 Juni 2025 | 18:09 WIB

Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun, Begini Peran Para Tersangka

Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun, Begini Peran Para Tersangka

News | Selasa, 25 Februari 2025 | 10:28 WIB

Proyek-proyek di PT Pembangunan Perumahan Diduga Rugikan Negara Rp 80 Miliar, 2 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Proyek-proyek di PT Pembangunan Perumahan Diduga Rugikan Negara Rp 80 Miliar, 2 Orang Dicegah ke Luar Negeri

News | Jum'at, 20 Desember 2024 | 18:16 WIB

KPK Sebut Sekda Bengkulu Kumpulkan Seluruh Ketua OPD dan Kepala Biro, Untuk 'Muluskan' Rohidin di Pilkada

KPK Sebut Sekda Bengkulu Kumpulkan Seluruh Ketua OPD dan Kepala Biro, Untuk 'Muluskan' Rohidin di Pilkada

News | Senin, 25 November 2024 | 02:05 WIB

Mobil Dinas Kadishub Mukomuko Tabrak Pemotor, Tangan Korban Patah dan Keluar Darah dari Telinga

Mobil Dinas Kadishub Mukomuko Tabrak Pemotor, Tangan Korban Patah dan Keluar Darah dari Telinga

News | Rabu, 30 Oktober 2024 | 15:15 WIB

Terluka Parah, Warga Mukomuko Digigit Buaya di Sungai Air Hitam

Terluka Parah, Warga Mukomuko Digigit Buaya di Sungai Air Hitam

News | Jum'at, 02 Agustus 2024 | 01:25 WIB

Danau Dendam Tak Sudah Berpotensi Raih Cuan Rp 361 Juta per Bulan

Danau Dendam Tak Sudah Berpotensi Raih Cuan Rp 361 Juta per Bulan

Bisnis | Jum'at, 14 Juni 2024 | 13:00 WIB

Terkini

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:41 WIB

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:25 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 06:46 WIB

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

×