Ketimbang Berdebat, Lebih Baik Kasus Senpi Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan

Minggu, 17 Januari 2021 | 15:39 WIB
Ketimbang Berdebat, Lebih Baik Kasus Senpi Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mereka tertawa-tawa bahwa mereka sudah bisa mengakali polisi," kata Damanik.

Selain tertawa, dari rekaman suara itu diketahui pula enam laskar pengawal Habib Rizieq mencoba melakukan provokasi. Salahnya yakni berupaya menubruk kendaraan milik anggota polisi.

"Setelah itu baru ada tembakan-tembakan itu yang menyebabkan dua orang tewas," ujar Damanik.

Dia juga menyebut mengatakan terkait peristiwa kematian dua laskar pengawal Habib Rizieq ini Komnas HAM tidak mengategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM. Sebab, kematian itu dipicu adanya tembak menembak antara kedua belah pihak.

"Polisi tentu punya diskresi untuk melakukan tindakan seperti itu karena ada pihak lain yang melakukan provokasi dan tembakan," jelasnya.

Sementara, kematian empat laskar pengawal Habib Rizieq lainnya Komnas HAM mengategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM. Pasalnya, keempat laskar tersebut tewas tertembak tatkala sudah berada di tangan anggota polisi.

"Argumen dari polisi adalah melakukan perlawanan, (laskar) mencekik (anggota polisi), kemudian ada satu yang mencoba merebut senjata. Disitulah akhirnya menembak orang-orang itu di daerah-daerah tertentu, kami menyimpulkan ini mengindikasikan unlawful killing. Karena itu kita mendorong ada proses peradilan pidana," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI