Ngaku Dipersulit Polisi Temui Jumhur di Penjara, Pengacara Ngadu ke Hakim

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 28 Januari 2021 | 17:14 WIB
Ngaku Dipersulit Polisi Temui Jumhur di Penjara, Pengacara Ngadu ke Hakim
Ilustrasi--Suasana sidang dakwaan petinggi KAMI Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Pentolan KAMI, Jumhur Hidayat kembali tidak dihadirkan dalam persidangan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks. Dia harus kembali hadir secara virtual melalui sambungan Zoom lantaran masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat itu, pihaknya meminta agar Jumhur bisa dihadirkan secara langsung di persidangan.

"Kami sudah melayangkan surat ke ketua PN Jaksel untuk memohon agar Jumhur dihadirkan secara offline, tatap muka, karena untuk mempermudah proses pembelaan," kata Oky, Kamis (28/1/2021).

Oky juga mengeluh lantaran tim kuasa hukum kesulitan untuk bertemu Jumhur di dalam tahanan. Setiap kali bertandang ke Rutan Bareskrim Polri, pihaknya selalu dipersulit.

"Setiap kami ke Rutan Bareskrim Mabes Polri, kami selalu dihambat akses bantuan hukum. Tadi kan sempat bilang, tidak bisa ngobrol dengan kuasa hukum, karena memang begitu keadaannya, selalu dipersulit, ini kan sudah melanggar KUHAP," jelasnya.

Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020).  [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Lebih lanjut, Oky juga meminta agar kliennya ditangguhkan penahanannya. Namun permohonan itu hingga kini hanya bertepuk sebelah tangan.

"Kedua kami juga mohon untuk ditangguhkan juga penahanannya, itu yang kami sampaikan, tapi belum ada respons," pungkas Oky.

Pembelaan Jumhur

Dalam pembelaannya, Oky yang mewakili Jumhur menyebut jika JPU tidak bisa menjelaskan lebih rinci soal sangkaan berita bohong atau hoaks. Dalam hal ini, JPU disebut hanya berasumsi dan tidak mampu menjelaskan soal pemberitaan yang dapat menimbulkan keonaran.

baca juga

"Dalam dakwaanya penuntut umum menguraikan tulisan pada Twitter terdakwa, namun penuntut umum tidak menguraikan jenis jenis berita bohong maupun pemberitaan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Oky di ruang sidang utama.

Oky menyatakan, JPU berasumsi terlalu jauh dalam menyebut jika Jumhur tidak mengerti isi UU Cipta Kerja. Kenyataannya, pada saat Jumhur mengunggah pernyataan di media sosial, draf UU Cipta Kerja telah disebar secara resmi oleh DPR.

"Penuntut umum dalam dakwaanya terlampau jauh berasumsi yang menyatakan bahwa terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari undang-undang cipta kerja. Padahal saat terdakwa memposting kalimat tersebut, draf awal UU Cipta Kerja sudah disebar oleh DPR melaliu situs resmi DPR," jelasnya.

Oky menilai, dakwaan terhadap Jumhur tidak sah. Hal itu lantaran JPU mengubah surat dakwaan sebelum persidangan berlangsung.

"Bahwa Jaksa Penuntut Umum hanya bisa mengubah surat dakwaan yakni pada saat sebelum pengadilan menetapkan hari sidang atau setelah pengadilan menetapkan hari sidang selambat-lambatnya tujuh hari sebelum penetapan hari sidang dilakukan," sambungnya.

Untuk itu, Oky meminta pada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi Jumhur. Tak hanya itu, dia meminta agar hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebakaran TPA Jatiwaringin Hampir Padam, Daerah Diminta Waspadai Ancaman Serupa

Kebakaran TPA Jatiwaringin Hampir Padam, Daerah Diminta Waspadai Ancaman Serupa

News | Senin, 06 Juli 2026 | 12:28 WIB

KLH Susun Aturan Limbah Baterai Kendaraan Listrik

KLH Susun Aturan Limbah Baterai Kendaraan Listrik

Otomotif | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:59 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan Insentif Pendanaan Hijau, Libatkan Perbankan dan Swasta

Pemerintah Siapkan Aturan Insentif Pendanaan Hijau, Libatkan Perbankan dan Swasta

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:33 WIB

Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi

Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:52 WIB

Prabowo dan Strategi Merangkul Tokoh Buruh

Prabowo dan Strategi Merangkul Tokoh Buruh

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:31 WIB

Ada Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani Menolak: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh

Ada Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani Menolak: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh

Video | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:25 WIB

Bikin Buruh Tertawa, Kapolri Ingin Jadi Aktivis Usai Pensiun: Mau Demo Pak Jumhur!

Bikin Buruh Tertawa, Kapolri Ingin Jadi Aktivis Usai Pensiun: Mau Demo Pak Jumhur!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:19 WIB

Tolak Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh

Tolak Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 14:06 WIB

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188

Liks | Senin, 08 Juni 2026 | 10:26 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkini

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:44 WIB

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:23 WIB

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:18 WIB

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:00 WIB

Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara

Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:58 WIB

Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah

Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:18 WIB

Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar

Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:43 WIB

Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus

Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:35 WIB

ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!

ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:16 WIB

Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi

Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:00 WIB

×