Sebut Suku Minang Tak Bisa jadi Presiden, Natalius Pigai Resmi Dipolisikan

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 01 Februari 2021 | 17:44 WIB
Sebut Suku Minang Tak Bisa jadi Presiden, Natalius Pigai Resmi Dipolisikan
Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian bernada diskriminatif terkait kicauannya yang menyebut orang suku Minang tak bisa menjadi presiden.

Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga asal Minang bernama Aznil (48) dan didampingi oleh sejumlah organisasi masyarakat yang mengatasnamakan DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). 

Laporan itu pun telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0061/II/2021/BARESKRIM/ tertanggal 1 Februari 2021.

"Setelah tiga jam kita melapor ke Bareskrim, Alhamdulilah laporan sudah diterima Bareskrim, atas tindakan tidak menyenangkan atau diskriminatif terhadap suku minang yang mengatakan suku Minang itu tidak bisa jadi presiden," kata Aznil di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Warga asal Minang bernama Aznil (tengah) melaporkan Natalius Pigai ke Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)
Warga asal Minang bernama Aznil (tengah) melaporkan Natalius Pigai ke Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

Menurut Aznil, kicauan Natalius Pigai lewat akun Twitter, @NataliusPigai2 yang menyebut orang Minang tidak bisa menjadi presiden berpotensi memecah belah bangsa. Dia berharap laporan yang dilayangkannya itu dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik.

"Ini adalah potensi adanya terpecah belah pada bangsa dan negara kita. Ini sudah ditemukan unsur pidananya. Ini prinsipnya adalah menjaga NKRI kita," katanya.

Sementara kuasa hukum Aznil, Bambang Sripujo menjelaskan bahwa Natalius Pigai patut diduga telah melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis.

"Jelas pada Twitter Natalius Pigai itu menyebut etnis Minang. Natalius Pigai harusnya belajar ibu kota aja pernah di Sumatera Barat masa tidak boleh orang-orang di Sumatera Barat menjadi presiden," jelas Bambang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pigai Sebut Kasus Andrie Yunus Jadi Sejarah Baru: Pemerintah Beri Atensi, Tanpa Intervensi Hukum

Pigai Sebut Kasus Andrie Yunus Jadi Sejarah Baru: Pemerintah Beri Atensi, Tanpa Intervensi Hukum

News | Selasa, 07 April 2026 | 18:06 WIB

Gebrakan Menteri HAM Natalius Pigai di DPR: Singgung Intoleran hingga Usul UU Kebebasan Beragama

Gebrakan Menteri HAM Natalius Pigai di DPR: Singgung Intoleran hingga Usul UU Kebebasan Beragama

News | Selasa, 07 April 2026 | 16:38 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas

News | Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:19 WIB

Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas

Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas

News | Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:38 WIB

HUT ke-12 Suara.com, Menteri HAM Natalius Pigai: I Love You, Tetaplah Kritis dan Imparsial

HUT ke-12 Suara.com, Menteri HAM Natalius Pigai: I Love You, Tetaplah Kritis dan Imparsial

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 16:00 WIB

Rocky Gerung Minta Debat Pigai-Zainal Dihentikan: HAM Bukan Ajang Talkshow

Rocky Gerung Minta Debat Pigai-Zainal Dihentikan: HAM Bukan Ajang Talkshow

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 19:00 WIB

Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji

Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 19:50 WIB

Zainal Arifin Mochtar Ingin Belajar HAM, Natalius Pigai Siap "Ajari" Secara Live di TV

Zainal Arifin Mochtar Ingin Belajar HAM, Natalius Pigai Siap "Ajari" Secara Live di TV

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:25 WIB

Kritik Kebijakan Jadi Pelanggaran HAM? Logika Terbalik Menteri Pigai

Kritik Kebijakan Jadi Pelanggaran HAM? Logika Terbalik Menteri Pigai

Your Say | Kamis, 26 Februari 2026 | 06:17 WIB

Terkini

Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa

Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:11 WIB

Gibran Sambut Usulan DPR, Ajak Lembaga Negara Mulai Berkantor di IKN

Gibran Sambut Usulan DPR, Ajak Lembaga Negara Mulai Berkantor di IKN

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:09 WIB

Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik

Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:09 WIB

Dorong Transisi Energi, Prabowo Minta Daerah dan TNI Serap Bus-Truk Listrik Buatan Lokal

Dorong Transisi Energi, Prabowo Minta Daerah dan TNI Serap Bus-Truk Listrik Buatan Lokal

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:05 WIB

Akses Terputus, Penyintas Banjir di Aceh Tamiang Desak Pembangunan Jembatan Darurat

Akses Terputus, Penyintas Banjir di Aceh Tamiang Desak Pembangunan Jembatan Darurat

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:00 WIB

Banjir Rob di Semarang Bikin Tekor Rp848 Miliar: Bagaimana Cara Mengatasinya?

Banjir Rob di Semarang Bikin Tekor Rp848 Miliar: Bagaimana Cara Mengatasinya?

News | Kamis, 09 April 2026 | 16:55 WIB

BRI Apresiasi Kerja Sama Pegadaian  SMBC Corporation, Dorong Inklusi Keuangan dan Ekonomi

BRI Apresiasi Kerja Sama Pegadaian SMBC Corporation, Dorong Inklusi Keuangan dan Ekonomi

News | Kamis, 09 April 2026 | 16:51 WIB

Permintaan Global Meningkat, Wamentan Sudaryono: RI Siap Ekspor 1,5 Juta Ton Pupuk

Permintaan Global Meningkat, Wamentan Sudaryono: RI Siap Ekspor 1,5 Juta Ton Pupuk

News | Kamis, 09 April 2026 | 16:47 WIB

Eks Dirut Indofarma Divonis 13 Tahun, Koalisi #BebaskanArief Sebut Ada Kriminalisasi Hukum

Eks Dirut Indofarma Divonis 13 Tahun, Koalisi #BebaskanArief Sebut Ada Kriminalisasi Hukum

News | Kamis, 09 April 2026 | 16:43 WIB

Kasus Mens Rea: Pandji Pragiwaksono Temui Pelapor di Polda Metro Jaya, Ini Hasil Pertemuannya

Kasus Mens Rea: Pandji Pragiwaksono Temui Pelapor di Polda Metro Jaya, Ini Hasil Pertemuannya

News | Kamis, 09 April 2026 | 16:42 WIB