Deretan Harta Rohadi, Eks Panitera PN Jakut yang Didakwa Cuci Uang Rp 40 M

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 02 Februari 2021 | 05:45 WIB
Deretan Harta Rohadi, Eks Panitera PN Jakut yang Didakwa Cuci Uang Rp 40 M
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Rohadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (16/6). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi didakwa menerima dan melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp 40.133.694.896.

Dakwaan penerimaan tindak pidana pencucian uang tersebut adalah satu dari empat dakwaan yang dikenakan kepada Rohadi, selain dakwaan penerimaan suap, penerimaan suap pasif serta gratifikasi.

"Terdakwa Rohadi pada Desember 2010 sampai Juni 2016 telah melakukan beberapa perbuatan menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah, menempatkan uang (setor tunai) ke rekening dan selanjutnya ditransfer ke rekening anggota keluarga, membeli tanah dan bangunan, kendaraan dan melakukan perbuatan lain berupa membuat sejumlah kuitansi fiktif agar seolah-olah terdakwa menerima modal investasi dari pihak lain padahal diduga harga kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/2/2021) malam.

Pertama, Rohadi menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) yaitu totalnya berupa 461.800 dolar AS, 1.539.720 dolar Singapura, dan 7.550 riyal menjadi mata uang rupiah di money changer dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sebesar Rp 19.408.465.000 pada periode Januari 2011-Juni 2016.

Penukaran uang dilakukan Rohadi sendiri maupun supir Rohadi bernama Koko Wira Aprianto, teman Rohadi bernama Achmad Subur dan Sutikno.

Selanjutnya uang tersebut ditempatkan dengan cara ditransfer ke rekening bank BCA nomor 5820177292 atas nama Rohadi atau pun rekening pihak lain yang masih terafiliasi, yaitu keluarga dan teman Rohadi.

Rohadi lalu mentransfer uang di rekening tersebut ke rekening istri pertamanya bernama Wahyu Widayati, istri keduanya bernama Aas Rolani, dan anak Rohadi bernama Ryan Seftriadi serta dibelanjakan untuk pembelian sejumlah aset berupa tanah, rumah, dan mobil.

Kedua, Rohadi membeli tanah dan bangunan yang seluruhnya bernilai Rp 13.010.976.000. Rinciannya yaitu:

  1. Rumah seluas 219 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok A 6 No 12 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp 1,86 miliar atas nama Wahyu Widayati.
  2. Vila seluas 385 meter persegi di Perumahan Villa Bumi Ciherang Blok C Nomor 25, Desa Ciherang RT/RW 001/01, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur senilai Rp 475 juta atas nama Wahyu Widayati
  3. Rumah seluas 219 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok D 3 No 8 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp 3,101 miliar atas nama Ryan Seftriadi
  4. Rumah di Perumahan Grand Royal Residence 1 Blok F No 4 Indramayu senilai Rp 592,5 juta
  5. Rumah seluas 215 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok A 4 No 16 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp 3,446 miliar atas nama Jerry Mia Anggoro Prabu.
  6. Ruko Emerald Boulevard Blok EB 1 No 16, Harapan Indah Bekasi dengan luas tanah 108 meter persegi dan bangunan 2.345 meter persegi seharga Rp 3,625 miliar atas nama Wahyu Widayati
  7. Membeli beberapa bidang tanah di Desa Cikedung Lor dan Desa Mundak Jaya, Kabupaten Indramayu seluas total 132.896 meter persegi. Lahan tersebut direncanakan untuk dibangun real estate, kawasan wisata (water boom), rumah sakit dan sekolah tinggi ilmu kesehatan di bawah bendera PT Reysa Permata Cikedung (RPC) milik Rohadi

Ketiga, membeli kendaraan bermotor dengan total transaksi seluruhnya Rp 7.714.121.000. yaitu:

  1. 1 mobil Toyota Alphard senilai Rp 280 juta
  2. 1 mobil Toyota Camry Type 2.4 G A senilai Rp 90 juta
  3. 1 mobil Honda All New Jazz RS 1.5 A/T senilai Rp 215 juta
  4. 1 mobil Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC A senilai Rp 490,938 juta.
  5. 1 mobil Mitsubishi Pajero warna putih nopol B 1857 PJC senilai Rp 227,621 juta
  6. 1 mobil Toyota New Camry 3.5 Q A/T senilai Rp 270 juta
  7. 1 mobil Toyota Yaris 1.5 G A/T senilai Rp 237,1 juta
  8. 1 mobil Toyota Agya 1.0 G A/T senilai Rp 120,275 juta
  9. 1 mobil Suzuki APV tipe GX (double blower) MT senilai Rp 214,7 juta
  10. 1 mobil Toyota New Camry V A/T senilai Rp 559 juta
  11. 1 mobil Toyota Alphard Type G AT senilai Rp 958 juta
  12. 2 mobil Mitsubishi Pajero Sport Exeed 4x2 AT senilia Rp 388 juta dan Rp 387 juta
  13. 2 mobil Mitsubishi Pajero Sport Exceed 4x2 AT senilai total Rp 744 juta.
  14. 1 mobil Mercedes Benz C 250 CGI AT senilai Rp 655 juta
  15. 1 mobil Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD senilai Rp 460,1 juta
  16. 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T senilai Rp 385 juta
  17. 1 mobil Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury senilai Rp 979 juta
  18. 1 mobil Toyota New Fortuner G AT Diesel 2.5 senilai Rp 350 juta
  19. 1 mobil Toyota Fortuner 2.7 SRZ 4x2 A/T senilai Rp 517 juta.

Keempat, membuat kuitansi tanda pembayaran uang seluruhnya sejumlah Rp 5,7 miliar

"Agar nampak seolah-olah terdakwa telah menerima uang yang sah dari pihak lain sebagai pinjaman modal investasi pembangunan Rumah Sakit Reysa milik terdakwa, padahal tidak ada uang pinjaman tersebut," ujar jaksa.

Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/aa.
Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/aa.

Kuitansi fiktif itu dibuat sejak 5 Oktober 2014-20 November 2015.

Atas perbuatannya Rohadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Selain didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, Rohadi juga didakwa menerima suap aktif sebesar Rp 1,21 miliar; suap pasif sebesar Rp 3,453 miliar serta gratifikasi sebesar Rp 11,518 miliar.

Rohadi saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, karena divonis 7 tahun penjara setelah terbukti menerima suap untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil pada 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rohadi Eks Panitera PN Jakut Didakwa Terima Suap hingga Rp 4,6 Miliar

Rohadi Eks Panitera PN Jakut Didakwa Terima Suap hingga Rp 4,6 Miliar

News | Selasa, 02 Februari 2021 | 00:08 WIB

Usai Divonis Kasus Suap Saiful Jamil, Rohadi Kini Bakal Diadili Kasus TPPU

Usai Divonis Kasus Suap Saiful Jamil, Rohadi Kini Bakal Diadili Kasus TPPU

News | Selasa, 26 Januari 2021 | 17:55 WIB

Eks Panitera PN Jakut Terima Suap Saipul Jamil Dijebloskan ke Sukamiskin

Eks Panitera PN Jakut Terima Suap Saipul Jamil Dijebloskan ke Sukamiskin

News | Senin, 28 September 2020 | 13:05 WIB

Detik-detik Hakim Bacakan Vonis 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel

Detik-detik Hakim Bacakan Vonis 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel

Video | Kamis, 16 Juli 2020 | 22:05 WIB

Sidang Vonis Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Digelar Hari Ini

Sidang Vonis Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Digelar Hari Ini

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 05:25 WIB

Sambangi PN Jakarta Utara, Ivan Gunawan Jadi Saksi Kasus Klinik Kecantikan

Sambangi PN Jakarta Utara, Ivan Gunawan Jadi Saksi Kasus Klinik Kecantikan

Video | Jum'at, 10 Juli 2020 | 06:00 WIB

Ivan Gunawan Jadi Saksi Kasus Klinik Kecantikan Ilegal

Ivan Gunawan Jadi Saksi Kasus Klinik Kecantikan Ilegal

Foto | Kamis, 09 Juli 2020 | 17:24 WIB

Terkini

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:06 WIB

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:55 WIB

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:19 WIB

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:15 WIB

Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati

Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:14 WIB