Deretan Harta Rohadi, Eks Panitera PN Jakut yang Didakwa Cuci Uang Rp 40 M

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 02 Februari 2021 | 05:45 WIB
Deretan Harta Rohadi, Eks Panitera PN Jakut yang Didakwa Cuci Uang Rp 40 M
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Rohadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (16/6). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi didakwa menerima dan melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp 40.133.694.896.

Dakwaan penerimaan tindak pidana pencucian uang tersebut adalah satu dari empat dakwaan yang dikenakan kepada Rohadi, selain dakwaan penerimaan suap, penerimaan suap pasif serta gratifikasi.

"Terdakwa Rohadi pada Desember 2010 sampai Juni 2016 telah melakukan beberapa perbuatan menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah, menempatkan uang (setor tunai) ke rekening dan selanjutnya ditransfer ke rekening anggota keluarga, membeli tanah dan bangunan, kendaraan dan melakukan perbuatan lain berupa membuat sejumlah kuitansi fiktif agar seolah-olah terdakwa menerima modal investasi dari pihak lain padahal diduga harga kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/2/2021) malam.

Pertama, Rohadi menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) yaitu totalnya berupa 461.800 dolar AS, 1.539.720 dolar Singapura, dan 7.550 riyal menjadi mata uang rupiah di money changer dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sebesar Rp 19.408.465.000 pada periode Januari 2011-Juni 2016.

Penukaran uang dilakukan Rohadi sendiri maupun supir Rohadi bernama Koko Wira Aprianto, teman Rohadi bernama Achmad Subur dan Sutikno.

Selanjutnya uang tersebut ditempatkan dengan cara ditransfer ke rekening bank BCA nomor 5820177292 atas nama Rohadi atau pun rekening pihak lain yang masih terafiliasi, yaitu keluarga dan teman Rohadi.

Rohadi lalu mentransfer uang di rekening tersebut ke rekening istri pertamanya bernama Wahyu Widayati, istri keduanya bernama Aas Rolani, dan anak Rohadi bernama Ryan Seftriadi serta dibelanjakan untuk pembelian sejumlah aset berupa tanah, rumah, dan mobil.

Kedua, Rohadi membeli tanah dan bangunan yang seluruhnya bernilai Rp 13.010.976.000. Rinciannya yaitu:

  1. Rumah seluas 219 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok A 6 No 12 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp 1,86 miliar atas nama Wahyu Widayati.
  2. Vila seluas 385 meter persegi di Perumahan Villa Bumi Ciherang Blok C Nomor 25, Desa Ciherang RT/RW 001/01, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur senilai Rp 475 juta atas nama Wahyu Widayati
  3. Rumah seluas 219 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok D 3 No 8 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp 3,101 miliar atas nama Ryan Seftriadi
  4. Rumah di Perumahan Grand Royal Residence 1 Blok F No 4 Indramayu senilai Rp 592,5 juta
  5. Rumah seluas 215 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok A 4 No 16 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp 3,446 miliar atas nama Jerry Mia Anggoro Prabu.
  6. Ruko Emerald Boulevard Blok EB 1 No 16, Harapan Indah Bekasi dengan luas tanah 108 meter persegi dan bangunan 2.345 meter persegi seharga Rp 3,625 miliar atas nama Wahyu Widayati
  7. Membeli beberapa bidang tanah di Desa Cikedung Lor dan Desa Mundak Jaya, Kabupaten Indramayu seluas total 132.896 meter persegi. Lahan tersebut direncanakan untuk dibangun real estate, kawasan wisata (water boom), rumah sakit dan sekolah tinggi ilmu kesehatan di bawah bendera PT Reysa Permata Cikedung (RPC) milik Rohadi

Ketiga, membeli kendaraan bermotor dengan total transaksi seluruhnya Rp 7.714.121.000. yaitu:

Baca Juga: Rohadi Eks Panitera PN Jakut Didakwa Terima Suap hingga Rp 4,6 Miliar

  1. 1 mobil Toyota Alphard senilai Rp 280 juta
  2. 1 mobil Toyota Camry Type 2.4 G A senilai Rp 90 juta
  3. 1 mobil Honda All New Jazz RS 1.5 A/T senilai Rp 215 juta
  4. 1 mobil Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC A senilai Rp 490,938 juta.
  5. 1 mobil Mitsubishi Pajero warna putih nopol B 1857 PJC senilai Rp 227,621 juta
  6. 1 mobil Toyota New Camry 3.5 Q A/T senilai Rp 270 juta
  7. 1 mobil Toyota Yaris 1.5 G A/T senilai Rp 237,1 juta
  8. 1 mobil Toyota Agya 1.0 G A/T senilai Rp 120,275 juta
  9. 1 mobil Suzuki APV tipe GX (double blower) MT senilai Rp 214,7 juta
  10. 1 mobil Toyota New Camry V A/T senilai Rp 559 juta
  11. 1 mobil Toyota Alphard Type G AT senilai Rp 958 juta
  12. 2 mobil Mitsubishi Pajero Sport Exeed 4x2 AT senilia Rp 388 juta dan Rp 387 juta
  13. 2 mobil Mitsubishi Pajero Sport Exceed 4x2 AT senilai total Rp 744 juta.
  14. 1 mobil Mercedes Benz C 250 CGI AT senilai Rp 655 juta
  15. 1 mobil Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD senilai Rp 460,1 juta
  16. 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T senilai Rp 385 juta
  17. 1 mobil Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury senilai Rp 979 juta
  18. 1 mobil Toyota New Fortuner G AT Diesel 2.5 senilai Rp 350 juta
  19. 1 mobil Toyota Fortuner 2.7 SRZ 4x2 A/T senilai Rp 517 juta.

Keempat, membuat kuitansi tanda pembayaran uang seluruhnya sejumlah Rp 5,7 miliar

"Agar nampak seolah-olah terdakwa telah menerima uang yang sah dari pihak lain sebagai pinjaman modal investasi pembangunan Rumah Sakit Reysa milik terdakwa, padahal tidak ada uang pinjaman tersebut," ujar jaksa.

Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/aa.
Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/aa.

Kuitansi fiktif itu dibuat sejak 5 Oktober 2014-20 November 2015.

Atas perbuatannya Rohadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Selain didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, Rohadi juga didakwa menerima suap aktif sebesar Rp 1,21 miliar; suap pasif sebesar Rp 3,453 miliar serta gratifikasi sebesar Rp 11,518 miliar.

Rohadi saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, karena divonis 7 tahun penjara setelah terbukti menerima suap untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil pada 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI