KontraS Kecam Praktik Extrajudicial Killing Oleh Polisi di Solok Selatan

Erick Tanjung | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 03 Februari 2021 | 22:00 WIB
KontraS Kecam Praktik Extrajudicial Killing Oleh Polisi di Solok Selatan
Ilustrasi penembakan. (Antara)

Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum/LBH Padang mengecam keras tindakan extrajudicial killing yang diduga dilakukan anggota aparat Kepolisian Resor Solok Selatan terhadap Deki Susanto pada 27 Januari 2021. Deki diduga ditembak pada kepala bagian belakang di hadapan istri serta anak-anaknya di rumah.

Kejadian itu bermula ketika aparat kepolisian dari Polres Solok Selatan dengan dua mobil mendatangi rumah serta mencari Deki. Dalam hal ini, Deki masuk ke dalam daftar pencarian orang/DPO terkait kasus perjudian.

"Saat itu, petugas kepolisian yang bertugas tidak mengenakan seragam, tidak memperlihatkan surat tugas, tanda pengenal dan terlihat membawa senjata api," kata anggota KontraS, Adelita Kasih dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/2/2021).

Setibanya di rumah Deki, anggota kepolisian itu langsung masuk menggeledah seisi rumah dan menemukan Deki berada di area dapur. Mereka lantas menyergap Deki.

Namun dikarenakan takut saat ditodongkan senjata, Deki langsung melarikan diri dari pintu belakang. Saat tengah berlari itu lah Deki ditembak di bagian kepala belakang oleh salah seorang anggota polisi yang kemudian mengundang teriakan histeris dari sang istri.

"Setelah korban tergeletak tidak bernyawa, istri korban menjerit histeris dan tanpa alasan yang jelas polisi menembakan senjata ke atas sebanyak 4 empat kali tembakan," ujarnya.

Melihat kronologi tersebut, KontraS mengindikasikan adanya praktik extrajudicial killing yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Pihaknya menilai pihak polisi lebih siap terkait kepemilikan senjata.

Adapun Penggunaan senjata api semestinya memperhatikan baik UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Official maupun Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Sehingga, penggunaan senjata api itu hanya diperbolehkan untuk tujuan melumpuhkan bukan untuk menghilangkan nyawa seseorang.

"Adanya korban tewas atas penggunaan senjata api oleh kepolisian menunjukkan masih banyak anggota Polri yang tidak menerapkan prinsip nesesitas, legalitas, dan proporsionalitas dalam menggunakan kekuatannya," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Sumbar Kawal Kasus Polisi Tembak Mati DPO Judi Solok Selatan

Komnas HAM Sumbar Kawal Kasus Polisi Tembak Mati DPO Judi Solok Selatan

Sumbar | Rabu, 03 Februari 2021 | 20:46 WIB

DPRD Solok Selatan Minta Polri Adil Usut Kasus DPO Judi Ditembak Mati

DPRD Solok Selatan Minta Polri Adil Usut Kasus DPO Judi Ditembak Mati

Sumbar | Rabu, 03 Februari 2021 | 11:20 WIB

Kasus Tembak Mati DPO di Solok Selatan, Polda Sumbar Minta Tambahan 2 Saksi

Kasus Tembak Mati DPO di Solok Selatan, Polda Sumbar Minta Tambahan 2 Saksi

Sumbar | Rabu, 03 Februari 2021 | 10:15 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB