Irjen Napoleon Ngaku Rekam Percakapan Brigjen Prasetio dan Tommy di Penjara

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 08 Februari 2021 | 17:42 WIB
Irjen Napoleon Ngaku Rekam Percakapan Brigjen Prasetio dan Tommy di Penjara
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Karena, ini adalah fakta, persoalan diterima atau tidak kami serahkam kepada yang mulia," ucap Santrawan.

Jaksa pun tetap dengan penolakannya untuk barang bukti itu tidak didengar dalam persidangan.

"Kami tetap pada pernyataan kami," ucap Jaksa.

Terkait penolakan itu, Santrawan menyebut bahwa barang bukti ini diambil oleh terdakwa Napoleon bersifat dadakan. 

Mendengar debat tersebut, akhirnya Majelis Hakim meminta agar kubu Napoleon menyerahkan barang bukti itu.

"Bagaimana kalau diserahkan ke majelis hakim biar didengar dan dianalisa," ucap Majelis Hakim

Pengacara Napoleon, Santrawan pun mengiyakan untuk barang bukti itu dianalisa oleh majelis hakim.

"Baik yang mulia," kata dia.

Dakwaan Jaksa

baca juga

Kasus suap red notice Djoko Tjandra telah menyeret beberapa nama, dua jenderal polisi. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. 

Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Brigjen Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:57 WIB

Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses

Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 20:13 WIB

Diam-diam Sudah Bebas Penjara, Napoleon Bonaparte Ternyata Masih Aktif di Polri dan Tunggu Masa Pensiun

Diam-diam Sudah Bebas Penjara, Napoleon Bonaparte Ternyata Masih Aktif di Polri dan Tunggu Masa Pensiun

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 12:00 WIB

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 16:53 WIB

Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil

Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil

News | Senin, 21 November 2022 | 17:14 WIB

Divonis 5 Bulan Penjara, Irjen Napoleon: Cara Tuhan Selamatkan Diri Saya Dari Kekotoran Dan Kekufuran

Divonis 5 Bulan Penjara, Irjen Napoleon: Cara Tuhan Selamatkan Diri Saya Dari Kekotoran Dan Kekufuran

News | Kamis, 15 September 2022 | 15:08 WIB

Alasan Hakim Vonis Ringan Irjen Napoleon Bonaparte: Sudah Saling Memaafkan Dengan M Kece

Alasan Hakim Vonis Ringan Irjen Napoleon Bonaparte: Sudah Saling Memaafkan Dengan M Kece

News | Kamis, 15 September 2022 | 13:13 WIB

TOK! Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari Di Kasus Penganiayaan M Kece, Teriakan Takbir Menggema

TOK! Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari Di Kasus Penganiayaan M Kece, Teriakan Takbir Menggema

News | Kamis, 15 September 2022 | 13:02 WIB

Aniaya M Kece Hingga Babak Belur, Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Divonis Dua Pekan Lagi

Aniaya M Kece Hingga Babak Belur, Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Divonis Dua Pekan Lagi

News | Kamis, 01 September 2022 | 15:38 WIB

Langsung Bicara di Depan Hakim Tanpa Ajukan Duplik, Begini Irjen Napoleon Balas Replik Jaksa

Langsung Bicara di Depan Hakim Tanpa Ajukan Duplik, Begini Irjen Napoleon Balas Replik Jaksa

News | Kamis, 01 September 2022 | 14:44 WIB

Terkini

Betrand Peto Dilaporkan ke Polisi, Ruben Onsu Minta Publik Tak Buru-Buru Menyimpulkan

Betrand Peto Dilaporkan ke Polisi, Ruben Onsu Minta Publik Tak Buru-Buru Menyimpulkan

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 12:46 WIB

Memahami Kesebangunan Segitiga: Panduan Konsep, Rumus, dan Contoh Soal Beserta Pembahasannya

Memahami Kesebangunan Segitiga: Panduan Konsep, Rumus, dan Contoh Soal Beserta Pembahasannya

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 12:45 WIB

Toko Bunga di Lubang Buaya Terbakar, Respon Cepat Damkar Jinakkan Api dalam 15 Menit

Toko Bunga di Lubang Buaya Terbakar, Respon Cepat Damkar Jinakkan Api dalam 15 Menit

News | Senin, 14 September 2026 | 12:44 WIB

Donald Trump Prioritaskan Isu Nuklir Iran dibanding Jalur Selat Hormuz

Donald Trump Prioritaskan Isu Nuklir Iran dibanding Jalur Selat Hormuz

News | Senin, 14 September 2026 | 12:44 WIB

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5-6 Persen, Tapi Puluhan Juta Warga Masih Rentan Miskin

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5-6 Persen, Tapi Puluhan Juta Warga Masih Rentan Miskin

News | Senin, 14 September 2026 | 12:42 WIB

Di Mana Letak Dapur yang Baik Menurut Feng Shui? Begini Posisi yang Disarankan

Di Mana Letak Dapur yang Baik Menurut Feng Shui? Begini Posisi yang Disarankan

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 12:40 WIB

Dituding Lakukan Pelecehan, Betrand Peto Beberkan Versinya: Saya Tanya Kenapa Dia Nangis

Dituding Lakukan Pelecehan, Betrand Peto Beberkan Versinya: Saya Tanya Kenapa Dia Nangis

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 12:38 WIB

7 Perbedaan Campuran Homogen dan Heterogen yang Mudah Dipahami

7 Perbedaan Campuran Homogen dan Heterogen yang Mudah Dipahami

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 12:35 WIB

Kontradiksi Gaya Komunikasi Prabowo: Singa Domestik, Kucing Imut di Panggung Internasional?

Kontradiksi Gaya Komunikasi Prabowo: Singa Domestik, Kucing Imut di Panggung Internasional?

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 12:34 WIB

Di Era AI dan Digital, Mengapa Belajar Filsafat Justru Semakin Penting?

Di Era AI dan Digital, Mengapa Belajar Filsafat Justru Semakin Penting?

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 12:32 WIB

×