Terkuak! Edhy Prabowo dan Istri Beli Barang Mewah Pakai Kartu Kredit di AS

Rabu, 17 Februari 2021 | 18:48 WIB
Terkuak! Edhy Prabowo dan Istri Beli Barang Mewah Pakai Kartu Kredit di AS
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Zaini Hanafi jadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2021). [Suara.com/welly]

"Dipinjam pak, jadi bukan saya yang menawarkan. Jadi beliau yang pinjam," tuturnya.

Dalam perkara ini, Suharjito menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mencapai 103 ribu USD dan Rp706 juta.

Suharjito memberikan uang suap kepada Edhy, melalui beberapa perantara seperti dua staf khusus menteri KP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.

Uang suap itu untuk memuluskan perusahaan milik Suharjito agar dapat menjadi eksportir benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.

Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI