Terkuak! Edhy Prabowo Disebut Perintahkan Beli Sepeda Rp168 Juta

Erick Tanjung | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 24 Februari 2021 | 15:46 WIB
Terkuak! Edhy Prabowo Disebut Perintahkan Beli Sepeda Rp168 Juta
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo [Antara/Hafidz Mubarak A/rwa]

Suara.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut memerintahkan pembelian delapan buah sepeda dengan nilai total Rp168 juta.

"Uang Rp168.400.000 itu uang untuk beli sepeda," kata saksi Safri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Safri menyampaikan hal tersebut melalui sambungan video conference saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706 juta kepada Edhy Prabowo.

"Bukan perintah langsung Pak Menteri tapi dari Pak Amiril. Dia (Amiril) mengatakan 'ini mau beli sepeda bang' ada delapan biji, lalu saya katakan 'Oh iya nanti ada teman saya yang bisa mencari, temannya Pak Menteri juga jadi dia yang bisa mengusahakan untuk membelikan sepeda," tambah Safri.

Jaksa penuntut umum KPK Siswandhono menyebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Safri mengatakan mendapat uang Rp168,4 juta pada 24 Agustus 2020 melalui transfer dari rekening Ainul Faqih yang digunakan untuk membeli delapan unit sepeda.

"Harga sepeda per unit adalah Rp14,8 juta atau harga keseluruhannya Rp118,4 juta atas perintah Edhy Prabowo untuk mencari sepeda di Widya Candra, sisanya saya gunakan untuk membeli 'handphone' Samsung, keterangan ini bagaimana," tanya jaksa penuntut umum KPK Siswandhono dan Safri mengakuinya.

Jaksa kembali menanyakan bahwa hal tersebut perintah langsung Edhy dan dijawab saksi: "Iya, perintah Pak Edhy untuk ditaruh di Widya Candra."

Safri mengaku ia meminta uang kepada sekretaris pribadi Edhy Prabowo, yaitu Amiril Mukminin.

"Amiril kemudian transfer dan sepedanya juga sudah ada di rumah dinas, langsung dikirim ke sana," kata Safri.

Dalam surat dakwaan disebutkan pad 24 Agustus 2020, Amiril Mukminin atas permintaan Edhy Prabowo meminta Ainul Faqih untuk mengirimkan uang kepada Safri melalui transfer ke rekening BNI atas nama Safri sebesar Rp168,4 juta.

Setelah itu Edhy Prabowo memerintahkan Safri membelikan 8 unit sepeda dengan harga sejumlah Rp14,8 juta per unit atau harga keseluruhan sejumlah Rp118,4 juta dengan mempergunakan uang kiriman dari rekening Ainul Faqih.

Sedangkan sisa uang sejumlah Rp50 juta dipergunakan Safrai untuk membeli 2 ponsel Samsung dengan type Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akui Terima Uang Titipan Suharjito, Stafsus Edhy Prabowo: Gak Tahu Berapa

Akui Terima Uang Titipan Suharjito, Stafsus Edhy Prabowo: Gak Tahu Berapa

News | Rabu, 24 Februari 2021 | 15:23 WIB

Eks Stafsus Akui Diperintah Edhy Prabowo Bantu Swasta Dapat Izin Lobster

Eks Stafsus Akui Diperintah Edhy Prabowo Bantu Swasta Dapat Izin Lobster

News | Rabu, 24 Februari 2021 | 14:48 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo 30 Hari

KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo 30 Hari

Video | Rabu, 24 Februari 2021 | 13:45 WIB

Terkini

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

News | Sabtu, 11 April 2026 | 07:00 WIB

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:24 WIB

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:21 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:53 WIB

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:47 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:27 WIB

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:15 WIB

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:14 WIB