Pengadilan Jerman Jatuhkan Putusan Bersejarah Terkait Penyiksaan di Suriah

Kamis, 25 Februari 2021 | 13:09 WIB
Pengadilan Jerman Jatuhkan Putusan Bersejarah Terkait Penyiksaan di Suriah
DW
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan anggota polisi rahasia Suriah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena menjadi kaki tangan kejahatan terhadap kemanusiaan di tanah airnya. Pengadilan di Koblenz adalah yang pertama dari jenisnya di seluruh dunia.

Pengadilan Jerman pada hari Rabu (24/02) menghukum mantan agen rahasia Suriah, Eyad A. 4,5 tahun penjara atas tuduhan membantu dan mendukung kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pria berusia 44 tahun itu dituduh mengumpulkan orang-orang setelah demonstrasi anti pemerintah di Kota Douma, Suriah pada tahun 2011 dan mengantarkan mereka ke pusat penahanan tempat mereka disiksa.

Vonis di Kota Koblenz di Jerman menandai pertama kalinya pengadilan memutuskan perkara penyiksaan yang terjadi di luar negeri.

Para aktivis hak asasi manusia berharap keputusan itu akan menjadi preseden untuk kasus-kasus lain.

Apa yang dituduhkan pada Eyad A?

Jaksa menuduh Eyad A. telah membawa setidaknya 30 pengunjuk rasa anti pemerintah ke penjara rahasia dekat Damaskus yang dikenal sebagai Al Khatib, atau Cabang 251, untuk disiksa pada tahun 2011.

Pria berusia 44 tahun itu bekerja untuk dinas rahasia Suriah pada saat itu.

Jaksa menuntut hukuman penjara lima setengah tahun. Pembela memohon pembebasan, dengan alasan bahwa tertuduh bisa saja dibunuh, jika dia tidak mengikuti perintah.

Baca Juga: 1.250 Warga Indonesia Berangkat ke Irak dan Suriah Gegara Pengaruh Radikal

Pembela juga mengatakan bahwa meskipun Eyad A. telah membantu menahan orang-orang yang memprotes rezim Suriah, dia pada akhirnya tidak melaksanakan perintah atasannya untuk menembak mereka.

Mengapa persidangan bisa dilaksanakan di Jerman?

Eyad A. membelot pada tahun 2012 dan meninggalkan Suriah setahun kemudian. Setelah menghabiskan waktu di Turki dan Yunani, dia tiba di Jerman pada tahun 2018.

Beberapa korbannya yang menjadi pengungsi dan sebagai pencari suaka di Jerman mengenali penyiksanya.

Dia ditangkap tahun 2019, bersama dengan mantan pejabat Suriah yang lebih senior, Anwar R., yang juga diadili di Koblenz.

Dalam membawa kasus ini ke pengadilan, jaksa Jerman menggunakan prinsip yurisdiksi universal dalam hukum internasional, yang memungkinkan kejahatan perang yang dilakukan oleh orang asing dituntut di negara lain.

REKOMENDASI

TERKINI