Pengadilan Jerman Jatuhkan Putusan Bersejarah Terkait Penyiksaan di Suriah

Siswanto | Deutsche Welle | Suara.com

Kamis, 25 Februari 2021 | 13:09 WIB
Pengadilan Jerman Jatuhkan Putusan Bersejarah Terkait Penyiksaan di Suriah
DW

Suara.com - Mantan anggota polisi rahasia Suriah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena menjadi kaki tangan kejahatan terhadap kemanusiaan di tanah airnya. Pengadilan di Koblenz adalah yang pertama dari jenisnya di seluruh dunia.

Pengadilan Jerman pada hari Rabu (24/02) menghukum mantan agen rahasia Suriah, Eyad A. 4,5 tahun penjara atas tuduhan membantu dan mendukung kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pria berusia 44 tahun itu dituduh mengumpulkan orang-orang setelah demonstrasi anti pemerintah di Kota Douma, Suriah pada tahun 2011 dan mengantarkan mereka ke pusat penahanan tempat mereka disiksa.

Vonis di Kota Koblenz di Jerman menandai pertama kalinya pengadilan memutuskan perkara penyiksaan yang terjadi di luar negeri.

Para aktivis hak asasi manusia berharap keputusan itu akan menjadi preseden untuk kasus-kasus lain.

Apa yang dituduhkan pada Eyad A?

Jaksa menuduh Eyad A. telah membawa setidaknya 30 pengunjuk rasa anti pemerintah ke penjara rahasia dekat Damaskus yang dikenal sebagai Al Khatib, atau Cabang 251, untuk disiksa pada tahun 2011.

Pria berusia 44 tahun itu bekerja untuk dinas rahasia Suriah pada saat itu.

Jaksa menuntut hukuman penjara lima setengah tahun. Pembela memohon pembebasan, dengan alasan bahwa tertuduh bisa saja dibunuh, jika dia tidak mengikuti perintah.

Pembela juga mengatakan bahwa meskipun Eyad A. telah membantu menahan orang-orang yang memprotes rezim Suriah, dia pada akhirnya tidak melaksanakan perintah atasannya untuk menembak mereka.

Mengapa persidangan bisa dilaksanakan di Jerman?

Eyad A. membelot pada tahun 2012 dan meninggalkan Suriah setahun kemudian. Setelah menghabiskan waktu di Turki dan Yunani, dia tiba di Jerman pada tahun 2018.

Beberapa korbannya yang menjadi pengungsi dan sebagai pencari suaka di Jerman mengenali penyiksanya.

Dia ditangkap tahun 2019, bersama dengan mantan pejabat Suriah yang lebih senior, Anwar R., yang juga diadili di Koblenz.

Dalam membawa kasus ini ke pengadilan, jaksa Jerman menggunakan prinsip yurisdiksi universal dalam hukum internasional, yang memungkinkan kejahatan perang yang dilakukan oleh orang asing dituntut di negara lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:29 WIB

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:15 WIB

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:07 WIB

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:04 WIB

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:43 WIB

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:22 WIB

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 21:36 WIB

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:36 WIB