Satu Tahun Covid-19 di Indonesia, Seremoni Jamu-jamuan Terawan Diungkit

Reza Gunadha | Hernawan | Suara.com

Selasa, 02 Maret 2021 | 12:37 WIB
Satu Tahun Covid-19 di Indonesia, Seremoni Jamu-jamuan Terawan Diungkit
Satu tahun corona di Indonesia, momen jamu-jamuan Terawan diungkit (Twitter).

Suara.com - Satu tahun Covid-19 di Indonesia, publik mengungkit eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang dulu pernah menggelar seremoni guna merayakan kesembuhan tiga pasien pertama positif Covid-19.

Momen Terawan bagi-bagi hadiah jamu satu tahun lalu itu bergulir kembali dan mewarnai linimasa media sosial pada Selasa (2/3/2021). Acara seremonial itu pun ramai dicap aneh.

Pemilik akun Twitter @jt*****x misalnya, dia turut membagikan kilas balik momen Terawan yang jabatannya sebagai Menteri Kesehatan kini digantikan oleh Budi Gunadi Sadikin.

Dengan menyematkan foto Terawan bersama tiga penyintas Covid-19 pertama Indonesia, dia menulis narasi berbunyi "memiliki satu tahun terselenggaranya acara aneh ini".

Kicauan itu disambut kehebohan publik. Hingga artikel ini ditulis, momen lama Terawan tersebut telah menembus 1.700 retweets dan disukai hampir 2.500 orang.

Satu tahun corona di Indonesia, momen jamu-jamuan Terawan diungkit (Twitter).
Satu tahun corona di Indonesia, momen jamu-jamuan Terawan diungkit (Twitter).

Tidak hanya itu, potret Terawan saat acara seremoni tersebut juga tampak dibanjiri berbagai macam komentar.

"Sampai sekarang gak habis pikir sama ini," ujar @ss*******aa.

"Pakai jamu. Ya Allah, betapa absurd-nya," balas @an***na.

"Negara hobi apresiasi," timpal balas @ra********gg.

Bagaimana jalannya seremoni yang terjadi pada bulan Maret tahun 2020 itu?

Momen Seremoni

Terawan yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan mengaku bersyukur atas kesembuhan tiga pasien pertama positif Covid-19.

Rasa syukur yang dituangkan dalam seremoni pemberian oleh-oleh berupa jamu tersebut dilakukan pada Senin (16/3/2021) di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara.

"Ucapkan syukur kami panjatkan dengan sehatnya kembali saudara-saudara kita pasien nomor 01, 02, dan 03," ujar Terawan.

Ketiga pasien yang sudah sembuh tersebut adalah Nurshita, Maria, dan Ratri. Sebagai bentuk rasa syukur itulah Terawan memberikan buah tangan minuman sehat berupa jamu, dari Presiden Joko Widodo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mesin Pendingin Rusak, 1.000 Dosis Vaksin Covid-19 di Jepang Terbuang

Mesin Pendingin Rusak, 1.000 Dosis Vaksin Covid-19 di Jepang Terbuang

Health | Selasa, 02 Maret 2021 | 11:50 WIB

Ratusan Personel TNI-Polri di NTB Dilatih Jadi Petugas Vaksinasi

Ratusan Personel TNI-Polri di NTB Dilatih Jadi Petugas Vaksinasi

News | Selasa, 02 Maret 2021 | 11:44 WIB

Setahun Berlalu, Barang Ini Pernah Langka di Awal Pandemi Covid-19

Setahun Berlalu, Barang Ini Pernah Langka di Awal Pandemi Covid-19

Health | Selasa, 02 Maret 2021 | 11:42 WIB

Terkini

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo  Trump, Menkomdigi Buka Suara

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:04 WIB

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya:  Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:46 WIB

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:33 WIB