Pengawasan Miras Bagi Anak Masih Lemah, KPAI Senang Jokowi Cabut Perpres

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 02 Maret 2021 | 18:34 WIB
Pengawasan Miras Bagi Anak Masih Lemah, KPAI Senang Jokowi Cabut Perpres
Ilustrasi---Polisi saat memeriksa barang bukti minuman keras (miras). [ANTARA/HO Istimewa]

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut kebijakan investasi industri minuman keras (miras). Apabila dilanjutkan, investasi industri miras itu mengancam lingkungan masyarakat termasuk anak-anak. 

Kadiswasmonev KPAI Jasra Putra mengatakan keberadaan iklim investasi tersebut membawa ancaman bagi lingkungan, tatanan moral serta tatanan etika. Pencabutan kebijakan tersebut dinilai Jasra sama saja dengan mengedepankan keselamatan masyarakat. 

"Ini adalah prinsip kehati hatian dan bagian merawat masa depan Indonesia, mencabut kebijakan ini adalah bicara masa depan generasi kita," kata Jasra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2021). 

Menurut Jasra, meski tidak dilegalkan, produk miras dan sejenisnya bisa diperoleh oleh anak-anak. Tidak sedikit anak-anak yang menjadi korban dari peredaran miras secara bebas. 

Jasra mencatat banyak kasus tewasnya anak-anak pasca mengonsumsi miras oplosan. Karena itu ia berharap tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban dari peredaran miras. 

Sejauh ini, Jasra melihat regulasi pengawasan peredaran miras masih sangat lemah. Pasalnya, pengawasannya hanya sebatas melengkapi persyaratan tulisan larangan konsumsi bagi anak-anak. 

"Tapi kenyataannya kita biasa di laporkan masyarakat tentang berbagai sudut tempat anak-anak mengonsumsi miras. Padahal kebijakan larangan itu mengikat semua pihak, baik yang membuat, menjual sampai mengedarkan," ungkapnya. 

Bahkan Jasra mengungkap kalau pencegahan di akar rumput masih sangat sulit dicegah. Itu membuktikan kalau regulasi pengawasannya masih sangat lemah. 

"Untuk itu tidak dilegalkan saja, peredarannya luar biasa. Apalagi kalau di beri ruang, kita khawatir akan lebih berat tugas bangsa ini menyelamatkan generasinya."

Hari ini, Presiden Jokowi resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Jokowi mengaku mencabut Perpres ini setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah provinsi.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).

Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak

KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:10 WIB

Bogor-Depok Darurat Tramadol, KPAI: Masa Depan Anak-anak Terancam

Bogor-Depok Darurat Tramadol, KPAI: Masa Depan Anak-anak Terancam

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:28 WIB

KPAI Catat 2.144 Korban Keracunan MBG dalam 4 Bulan, Penyebab E. Coli hingga Bahan Tak Segar

KPAI Catat 2.144 Korban Keracunan MBG dalam 4 Bulan, Penyebab E. Coli hingga Bahan Tak Segar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:11 WIB

Jangan Biarkan Anak Asyik Sendiri dengan Gadget! KPAI Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Kamar

Jangan Biarkan Anak Asyik Sendiri dengan Gadget! KPAI Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Kamar

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:43 WIB

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:11 WIB

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, KPAI: Generasi Emas Terancam Gagal Ginjal Dini

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, KPAI: Generasi Emas Terancam Gagal Ginjal Dini

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:04 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!

KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!

News | Minggu, 26 April 2026 | 15:11 WIB

KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!

KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:07 WIB

KPAI Desak Pemerintah Terapkan Cukai Minuman Manis, Soroti Dampak Industri ke Anak

KPAI Desak Pemerintah Terapkan Cukai Minuman Manis, Soroti Dampak Industri ke Anak

News | Jum'at, 24 April 2026 | 13:29 WIB

Terkini

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:51 WIB

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:47 WIB

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:08 WIB

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:01 WIB

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:54 WIB

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:43 WIB

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:36 WIB

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:18 WIB

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:02 WIB