Jadi Tersangka KPK, Anies Bakal Kasih Bantuan Hukum ke Yoory

Senin, 08 Maret 2021 | 22:33 WIB
Jadi Tersangka KPK, Anies Bakal Kasih Bantuan Hukum ke Yoory
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meninjau perkembangan di Pos Pantau Pintu Air Manggarai, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2021). [ANTARA/Ricky Prayoga]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal memberikan bantuan hukum kepada Direktur Utama nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, yang tersandung kasus korupsi. Yoory kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Kepala Badan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) DKI, Riyadi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI. Selain itu, ia menduga pihak Sarana Jaya juga akan memberikan bantuan hukum.

"Saya kira nanti ada. Saya koordinasi dulu dengan biro hukum. Di Sarana jayanya juga ada," ujar Riyadi saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Menurut Riyadi, secara aturan, Yoory memang diperbolehkan mendapatkan pendampingan pengacara Pemprov DKI. Pihaknya tetap menganut azas praduga tak bersalah.

"Dimungkinkan untuk mendampingi secara bantuan hukum SDM BUMD yang ada masalah hukum," jelasnya.

Selain itu, Yoory juga telah dinonaktifkan sebagai dirut untuk menyelesaikan proses hukum yang ada. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dalam pelaksanaannya.

"Dalam proses penyidikan belum tentu salah. Kalau enggak salah, masak ditindak (dicopot), kan belum. Maka sifatnya nonaktif saja, supaya dia mudah menyelesaikan proses ini," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, salah satu pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI berinsial YC dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyebabnya adalah proyek rumah DP Rp 0.

Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu sendiri merupakan salah satu direktur utama perusahaan berinisial PSJ. Ia diduga melakukan korupsi pembelian sembilan lahan di Jakarta.

Baca Juga: Yoory Jadi Tersangka KPK, Program Rumah DP Rp 0 Diklaim Jalan Terus

KPK juga disebut menetapkan dua nama lain berinisial AR dan TA. Selain itu perusahaan pemilik tanah PT AP juga dijadikan tersangka.

Mereka diduga melakukan penggelembungan harga dalam sembilan obyek pembelian lahan di Jakarta. Harga tanah dinaikan hingga jutaan rupiah per meternya.

Akibatnya dari sembilan obyek pembelian lahan itu negara terindikasi mengalami kerugian triliunan rupiah. 

Keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Informasi ini dibenarkan oleh Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. Ia mengaku mendapatkan kabar itu dari Asisten Sekda DKI Bidang Perekonomian Sri Haryati.

"Berdasarkan informasi yang saya dapat dari Asisten Perekonomian, berita (Yoory ditetapkan sebagai tersangka) tersebut benar," ujar Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/2/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI