Kasus Suap Mantan Sekretaris MA, Ada Dugaan Pengalihan Kepemilikan Aset?

Dythia Novianty | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 09 Maret 2021 | 07:10 WIB
Kasus Suap Mantan Sekretaris MA, Ada Dugaan Pengalihan Kepemilikan Aset?
Penampakan Nurhadi dan menantunya mengenakan rompi tahanan dipamerkan KPK seusai ditangkap. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Kasus dugaan suap menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terus bergulir. Pada Senin (8/3/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa seorang saksi terkait dugaan upaya pengalihan aset.

Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, saksi yang diperiksa itu bernama H. Sudirman, seorang pengusaha.

“H. Sudirman didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya upaya pengalihan aset milik NA (Nurhadi) menjadi nama pihak lain,” kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (9/3/2021).

Terkait aset itu, KPK enggan menyebutkannya. Namun, Ali mengatakan, aset itu telah disita untuk dijadikan barang bukti dalam perkara yang menjerat Nurhadi.

“Adapun aset tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik KPK sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” jelas Ali.

Seperti pemberitaan sebelumnya, dugaan perkara suap ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pada persidangan yang dilaksanakan, Selasa (2/3/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Nurhadi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jaksa KPK, mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Pajak saat Pandemi Jadi Rapor Merah dan Kerja Berat Pemerintah

Kasus Suap Pajak saat Pandemi Jadi Rapor Merah dan Kerja Berat Pemerintah

DPR | Senin, 08 Maret 2021 | 10:07 WIB

Nurhadi dan Menantunya Minta Dibebaskan

Nurhadi dan Menantunya Minta Dibebaskan

News | Sabtu, 06 Maret 2021 | 00:10 WIB

Pembelaan Nurhadi dan Menantunya di Pengadilan

Pembelaan Nurhadi dan Menantunya di Pengadilan

News | Jum'at, 05 Maret 2021 | 21:21 WIB

5 Tahun Dipenjara, Kulit Saipul Jamil Semakin Putih

5 Tahun Dipenjara, Kulit Saipul Jamil Semakin Putih

Entertainment | Jum'at, 05 Maret 2021 | 19:00 WIB

Suap Bansos Juliari Batubara, KPK Panggil Bos Galasari Agro Niaga Sejahtera

Suap Bansos Juliari Batubara, KPK Panggil Bos Galasari Agro Niaga Sejahtera

News | Jum'at, 05 Maret 2021 | 11:42 WIB

Periksa 2 Saksi dari Perusahaan Pengadaan Bansos, Ini yang Didalami KPK

Periksa 2 Saksi dari Perusahaan Pengadaan Bansos, Ini yang Didalami KPK

News | Jum'at, 05 Maret 2021 | 08:29 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB