Kasus Suap Mantan Sekretaris MA, Ada Dugaan Pengalihan Kepemilikan Aset?

Dythia Novianty, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 09 Maret 2021 | 07:10 WIB
Kasus Suap Mantan Sekretaris MA, Ada Dugaan Pengalihan Kepemilikan Aset?
Penampakan Nurhadi dan menantunya mengenakan rompi tahanan dipamerkan KPK seusai ditangkap. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Kasus dugaan suap menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terus bergulir. Pada Senin (8/3/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa seorang saksi terkait dugaan upaya pengalihan aset.

Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, saksi yang diperiksa itu bernama H. Sudirman, seorang pengusaha.

“H. Sudirman didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya upaya pengalihan aset milik NA (Nurhadi) menjadi nama pihak lain,” kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (9/3/2021).

Terkait aset itu, KPK enggan menyebutkannya. Namun, Ali mengatakan, aset itu telah disita untuk dijadikan barang bukti dalam perkara yang menjerat Nurhadi.

“Adapun aset tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik KPK sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” jelas Ali.

Seperti pemberitaan sebelumnya, dugaan perkara suap ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pada persidangan yang dilaksanakan, Selasa (2/3/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Nurhadi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jaksa KPK, mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

baca juga

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Pajak saat Pandemi Jadi Rapor Merah dan Kerja Berat Pemerintah

Kasus Suap Pajak saat Pandemi Jadi Rapor Merah dan Kerja Berat Pemerintah

DPR | Senin, 08 Maret 2021 | 10:07 WIB

Nurhadi dan Menantunya Minta Dibebaskan

Nurhadi dan Menantunya Minta Dibebaskan

News | Sabtu, 06 Maret 2021 | 00:10 WIB

Pembelaan Nurhadi dan Menantunya di Pengadilan

Pembelaan Nurhadi dan Menantunya di Pengadilan

News | Jum'at, 05 Maret 2021 | 21:21 WIB

5 Tahun Dipenjara, Kulit Saipul Jamil Semakin Putih

5 Tahun Dipenjara, Kulit Saipul Jamil Semakin Putih

Entertainment | Jum'at, 05 Maret 2021 | 19:00 WIB

Suap Bansos Juliari Batubara, KPK Panggil Bos Galasari Agro Niaga Sejahtera

Suap Bansos Juliari Batubara, KPK Panggil Bos Galasari Agro Niaga Sejahtera

News | Jum'at, 05 Maret 2021 | 11:42 WIB

Periksa 2 Saksi dari Perusahaan Pengadaan Bansos, Ini yang Didalami KPK

Periksa 2 Saksi dari Perusahaan Pengadaan Bansos, Ini yang Didalami KPK

News | Jum'at, 05 Maret 2021 | 08:29 WIB

Terkini

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

DPR | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:54 WIB

×