Persekusi Terhadap Minoritas Bahai di Iran Dilakukan Secara Sistematis

Selasa, 09 Maret 2021 | 10:20 WIB
Persekusi Terhadap Minoritas Bahai di Iran Dilakukan Secara Sistematis
DW
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibatnya akhir Februari silam, warga Bahai menggelar kampanye di media sosial dengan tagar #ItsTheirLand yang memrotes perampasan tanah oleh Iran.

Menurut Kofler, pandemi corona "memperkuat diskriminasi politik, ekonomi dan sosial terhadap kaum Bahai."

Dalam laporannya perihal nasib minoritas agama di seluruh dunia, pemerintah Jerman mencatat populasi pengikut Bahai di Iran mencapai 300.000 orang.

"Mereka secara umum dianggap sebagai kaum penista agama. Dalam dakwaan di pengadilan, mereka dituduh membahayakan keamanan negara."

Persekusi hingga ke kuburan Warga Bahai di Iran juga berulangkali menghadapi dakwaan mati, terutama di tahun-tahun pertama usai pendirian Republik Islam, kenang Heiner Bielefeldt, bekas Pemantau Khusus PBB untuk Kebebasan Agama dan Ideologi.

Menurutnya, persekusi terhadap Bahai mencakup hampir semua lini kehidupan, " dan tidak berhenti setelah kematian."

"Apa yang terjadi adalah aksi pengrusakan terarah terhadap pemakaman. Tindakan tersebut bukan berbentuk corat-coret di kuburan seperti yang biasa dilakukan individu, melainkan penghancuran makam dengan menggunakan mesin penggilas."

Dia menyebut kebijakan pemerintah Iran sebagai "pengejaran sistematis dan teroganisir di setiap lini kehidupan," dengan tujuan "memusnahkan dan menghancurkan agama Bahai sampai ke akarnya."

Meski demikian, Bielefeldt juga mengakui bahwa "masyarakat Iran tidak terlibat secara langsung."

Baca Juga: Komala, Kelompok bersenjata Kaum Kurdi yang Diasingkan Iran

Dia menegaskan "represi negara yang tahjam, tidak serta merta didukung oleh masyarakat."

Hal ini terlihat ketika sejumlah pemuka Syiah mengritik perampasan tanah warga Bahai di Ivel.

"Iran mengabaikan kebebasan beragama," kata Bärbel Kofler kepada DW.

"Padahal Iran sudah berkomitmen melindungi hak mereka lewat perjanjian internasional," imbuhnya merujuk pada konvensi internasional yang diratifikasi Iran empat tahun sebelum Revolusi Islam.

Konstitusi Iran saat ini tidak mengenal hak atas kebebasan beragama.

Sebaliknya, UU Dasar yang menggantikan konstitusi 1906 itu mencantumkan Islam sebagai agama resmi, dan mentolerir keberadaan kaum minoritas agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI