Suara.com - Tim kuasa Habib Rizieq Shihab (HRS) menyebut kejaksaan yang menangani kasus kliennya tidak profesional.
Hal ini disampaikan Aziz Yanuar, tim kuasa hukum Habib Rizieq, Kamis (11/3/2021).
“Kami dari tim Penasihat Hukum HRS dkk sangat menyesalkan sikap kejaksaan yang sangat-sangat tidak profesional dalam menangani perkara HRS dkk,” kata Aziz lewat keterangannya.
Sebagai kuasa hukum Rizieq, Aziz mengklaim tidak mendapatkan Turunan Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan terhadap HRS.
“Padahal Turunan BAP tersebut adalah untuk kepentingan hukum pembelaan klien kami. Dengan tidak diberikannya turunan BAP tersebut, artinya ada design secara sistematis agar klien kami tidak dapat membela diri di depan persidangan,” jelas Aziz.
“Hal ini adalah bentuk dari pelanggaran HAM yang berlanjut terhadap klien kami, yaitu dalam bentuk unfair trail,” sambungnya.
Aziz kemudian merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Amandemen kedua, yang berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Upaya untuk mendapatkan Turunan Berita Acara Pemeriksaan bukan tidak dilakukan Aziz sebagai kuasa hukum. Sejak 16 Februari 2021 dia telah mendatangi Kejaksaan Agung, dan 2 Maret ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Ketika didatangi hampir setiap hari tidak ada berkas dimaksud diberikan kepada kami. Pihak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan permainan ping pong dalam hal ini, didatangi ke Kejaksaan Agung dikatakan sudah di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dikatakan menunggu Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polri Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana
Oleh karenanya sebagai kuasa hukum, Aziz sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan kepada kliennya itu.