Suara.com - Pemerintah Jakarta akan tetap melanjutkan program rumah DP Rp0, meskipun Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ditetapkan menjadi tersangka kasus pengadaan lahan. Setelah Yoory dinonaktifkan, posisinya digantikan Indra Sukmono Arharrys.
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan, "Terkait kasus ini tidak mengganggu program pemprov atau program di Sarana (Jaya). Karena di Sarana itu kan tidak Pak Yoory sendiri, ada direktur yang lain, ada manajer dan jajarannya."
Dalam proses penyidikan kasus pengadaan tanah, selain menetapkan Yoory menjadi tersangka, KPK juga telah menetapkan Anja Runtuwene, Tommy Adrian, dan PT. AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.
Riza berharap Yoory dapat menjelaskan semua fakta dan data kasusnya.
"Kita tunggu mudah-mudahan Pak Yoory bisa menghadapinya bisa menjelaskan fakta dan data dan bisa selesai segala urusannya," kata dia.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta menyebut sejak awal program rumah DP Rp0 yang diluncurkan Gubernur Anies Baswedan bermasalah sehingga tak mengejutkan dengan apa yang terjadi saat ini.
"Dari awal memang DP nol bermasalah dan sulit direalisasikan," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta Gembong Warsono, Senin lalu.
Gembong mengatakan anggota dewan di Kebon Sirih akan mempercayai semua proses hukum dugaan korupsi penaikan harga (mark up) pembelian lahan rumah tanpa DP yang melibatkan Yoory.
"Kan sekarang dalam proses hukum (Yoory), ya kami serahkan dalam proses hukumnya," tutur Gembong.
Baca Juga: Korupsi Lahan Rumah DP Rp 0, Wagub DKI: Saya dan Gubernur Tak Tahu
Gembong menerangkan PDI Perjuangan sejak awal menyatakan kalau Program DP Rp0 ini bakal sulit direalisasikan di lahan Ibu Kota Jakarta karena dalam proyek itu banyak segudang aturan yang harus dilaksanakan pemerintah Jakarta.
"DP nol ini bukan kebijakan tunggal. Bukan kebijakan gubernur saja tapi ada yang lain. Perbankan misalnya. Sekarang persoalan itu nyerempet ke persoalan hukum atas pembelian lahannya, ya kami patuh dan taat proses hukum saja," tuturnya.
Kalau sudah tersandung hukum dengan KPK, kata Gembong, Gubernur Anies juga wajib melakukan evaluasi secara menyeluruh karena program itu tak mudah dihentikan, lantaran masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang harus dikerjakan.
"Kalau ada kasus ini, pasti DKI melakukan evaluasi secara detail. Apa yang menjadi masalah. Ini menjadi bahan evaluasi mendalam DP nol," kata dia.
Gembong juga mengatakan ada kemungkinan Legislator DKI melayangkan panggilan terhadap Pemprov DKI termasuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Itu untuk memaksimalkan fungsi pengawasan. Itu hal biasa seperti rapat kerja, mengawasi khususnya program DP nol rupiah itu," tuturnya.