Banyak Pasal Multitafsir, DPR Dukung Pemerintah Revisi UU ITE

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari
Banyak Pasal Multitafsir, DPR Dukung Pemerintah Revisi UU ITE
Sejumlah pimpinan serta anggota DPR RI melakukan diskusi dengan Tim Kajian UU ITE bentukan Kemenko Polhukam secara daring. (Foto dok. Humas Kemenko Polhukam)

Hidayat mengatakan pasal 27 ayat 3 seharusnya tidak dibutuhkan lagi.

Lebih lanjut TB menyarakan agar diibuat pedoman penegak hukum dalam aplikasi kedua pasal krusial yakni Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.

"Tapi kalau membuat pedoman kurang ya kita angkat ada peraturan presidennya atau peraturan pemerintah tentang undang-undang ini," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo menginformasikan langkah lanjutan dari kerja tim, yaitu membawa semua masukan narasumber untuk didiskusikan Tim I dan Tim II. Sugeng berharap agar tim dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

"Seluruh diskusi telah kita selesaikan untuk menyerap saran, aspirasi dan pandangan, maka waktunya masing masing sub tim untuk mengadakan rapat rapat internal untuk laporan yang ditugaskan kepada masing-masing," sebut Sugeng.

Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Jaksa Munculkan Rekaman Mantan Terpidana di Sidang Hasto

Selain tiga narasumber tersebutz hadir pula narasumber lainnya pada sesi dua dari kelompok Kementerian dan Lembaga. Seperti Arief Muliawan mewakili Jampidum Kejaksaan Agung RI, Asep Maryono, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI, KBP Heska mewakili Kabaintelkam Polri, Sudharmawatinginsih Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung, dan Henri Subiakto sebagai wakil dari Kominfo.