Setelah Dituntut 2 Tahun Penjara, Kubu Gus Nur Layangkan Pledoi Pekan Depan

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 23 Maret 2021 | 15:14 WIB
Setelah Dituntut 2 Tahun Penjara, Kubu Gus Nur Layangkan Pledoi Pekan Depan
Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian atas terdakwa Gus Nur di PN Jaksel, Selasa (2/3/2021). (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ujaran kebencian.

Sebagaimana diketahui, Gus Nur dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan penjara buntut dari wawancaranya bersama Refli Harun yang dinilai melecehkan organisasi Nadhatul Ulama (NU).

Ricky Fatamazaya selaku kuasa hukum menyatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan pada pekan depan. Namun, dia belum bisa memastikan apakah pledoi dalam bentuk tertulis atau akan dibacakan secara langsung.

"Kami tetap akan melakukan pleidoi, karena memang dijadwalkan pekan depan hari Senin kami akan melakukan pleidoi. Bagaimana konsepnya, berkas kami upayakan atau kirim ke pengadilan tapi kami juga buka ke publik," kata Ricky usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Ricky melanjutkan, pihaknya akan berupaya memberikan hal terbaik bagi kliennya. Untuk itu, dia meminta dukungan segenap pihak agar perkara yang merundung Gus Nur bisa mendapatkan hasil yang terbaik.

"Kami akan melakukan yang terbaik apa yang kami bisa. Intinya kami meminta doa kepada seluruh kaum Muslimin seluruh warga negara di negeri ini tentunya kami berharap hanya kepada Allah SWT," kata dia.

Kecewa

Tuntutan dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dinilai sangat mengecewakan.

Tim kuasa hukum Gus Nur, dalam hal ini menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim lantaran perkara ini lebih condong pada peradilan politik bukan peradilan hukum.

Pasalnya, selama rangkaian persidangan berlangsung, dia menilai pihak yang merasa menjadi korban atas ucapan kliennya dalam wawancara di Youtube tidak jelas.

Pihak yang menjadi saksi korban, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj tak pernah datang selama persidangan. Tercatat, keduanya sudah empat kali urung memenuhi panggilan untuk memberi kesaksian.

"Sangat disayangkan yang korban ini kan siapa, misalnya korban adalah Pak Yaqut dan juga di situ ada Pak Aqil Siraj begitu, tapi pada pembuktian di persidangan itu tidak pernah hadir sekalipun," kata Ricky.

Ricky juga kecewa atas tuntutan JPU terhadap kliennya dalam perkara ini. Dia menilai, peradilan yang sedang dijalani oleh Gus Nur bukanlah peradilan hukum, melainkan politik.

"Ini kan yang juga sangat mengecewakan, agar jangan sampai lebih terkesan bahwasanya ini bukan peradilan hukum, ini peradilan politik," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Ujaran Kebencian, Gus Nur Dituntut Dua Tahun Penjara

Kasus Ujaran Kebencian, Gus Nur Dituntut Dua Tahun Penjara

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 14:24 WIB

Sebelum JPU Bacakan Tuntutan, Gus Nur Cerita Soal Penangkapan dan Kezaliman

Sebelum JPU Bacakan Tuntutan, Gus Nur Cerita Soal Penangkapan dan Kezaliman

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 13:58 WIB

Gus Nur Hadapi Tuntutan Jaksa, Tim Pengacara Ogah Masuk Ruang Sidang

Gus Nur Hadapi Tuntutan Jaksa, Tim Pengacara Ogah Masuk Ruang Sidang

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 12:42 WIB

Dituntut 4 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Bacakan Pledoi Hari Ini

Dituntut 4 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Bacakan Pledoi Hari Ini

News | Senin, 15 Maret 2021 | 09:41 WIB

Terkini

Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon

Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:54 WIB

Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian, Negara Miskin Paling Terdampak

Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian, Negara Miskin Paling Terdampak

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:50 WIB

Sebut Ada Hambatan Politis, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen

Sebut Ada Hambatan Politis, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:49 WIB

Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Sinyal Kuat Kemitraan IndonesiaJepang

Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Sinyal Kuat Kemitraan IndonesiaJepang

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:43 WIB

Pemerintah Beri Penghormatan Tertinggi Pada Prajurit TNI Gugur di Lebanon akibat Serangan Israel

Pemerintah Beri Penghormatan Tertinggi Pada Prajurit TNI Gugur di Lebanon akibat Serangan Israel

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:43 WIB

Soroti Kasus Amsal Sitepu, Cak Imin: Kreativitas Dinilai Rp0 Bisa Hancurkan Industri Kreatif

Soroti Kasus Amsal Sitepu, Cak Imin: Kreativitas Dinilai Rp0 Bisa Hancurkan Industri Kreatif

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:30 WIB

Teror Air Keras Andrie Yunus Diduga Libatkan 16 Orang, Tim Advokasi: Ada Perwira dan Sipil

Teror Air Keras Andrie Yunus Diduga Libatkan 16 Orang, Tim Advokasi: Ada Perwira dan Sipil

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:14 WIB

Dasco Kecam Israel yang Bunuh Prajurit TNI Praka Farizal Rhomadhon

Dasco Kecam Israel yang Bunuh Prajurit TNI Praka Farizal Rhomadhon

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:09 WIB

Singgung Gus Yaqut, Eks Wamenaker Noel Minta Jadi Tahanan Rumah: Harus Ajukan Dong!

Singgung Gus Yaqut, Eks Wamenaker Noel Minta Jadi Tahanan Rumah: Harus Ajukan Dong!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 17:53 WIB

Rapat Bersama DPR, Mendagri Paparkan Capaian Strategis Kinerja Kemendagri

Rapat Bersama DPR, Mendagri Paparkan Capaian Strategis Kinerja Kemendagri

News | Senin, 30 Maret 2026 | 17:44 WIB