Ahli Pidana Sebut Terdakwa Suharjito Korban Kasus Suap Lobster Edhy Prabowo

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 24 Maret 2021 | 17:44 WIB
Ahli Pidana Sebut Terdakwa Suharjito Korban Kasus Suap Lobster Edhy Prabowo
Sidang lanjutan kasus suap izin ekspor benih lobster yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Kasus dugaan  suap benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terus bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana  Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).

Dalam persidangan lanjutan ini, Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir dihadirkan sebagai saksi ahli untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito

Saat persidangan, Suharjito memaparkan penjelasannya terkait perkara ini. Dia bercerita tentang masalah yang dialaminya sebagai pengusaha budidaya udang dan lobster untuk ekspor. 

“Dalam perjalanan permohonan izin 4 Mei hingga 18 Juni baru ada (izin), kita ini sudah paham budidaya, tapi kita alami kesulitan dalam urusan izin yang notabane-nya saya tanyakan ke anak buah saya (bernama) Agus,” ujar Suharjito dalam persidangan. 

 “Kenapa masalahnya Gus? Coba tanyakan ke Dirjen Budidaya apa masalahnya, kalau untuk mendapat izin, dan kalau mendapat izin sudah berlomba-lomba, padahal Kementerian KKP yang bidangi budidaya paham tentang hal budidaya,” sambungnya. 

Karena kesulitan itu, Suharjito mengaku diminta menyerahkan uang Rp5 miliar, untuk meloloskan perizinan ekspornya. Permintaan itu dikatakan Agus stafnya, dari Stafsus Edhy Prabowo. 

“Dikemudian hari, Saudara Agus (staf Suharjito) nanya ke Dirjen Budidaya, (katanya) tanyakan Stafsus, di situ lah ada letak komitmen yang harus disampaikan ke saya (komitmen) uang. Disampaikan Saudara Agus kisaran Rp5 miliar bisa dicicil. Akhirnya saya membayar komitmen itu 77 ribu dolar Amerika Serikat yang disampaikan Agus. Saya cicil, 77 ribu dolar AS sama dengan Rp1 miliar," ujarnya. 

Usai memaparkan penjelasannya itu, Suharjito lantas bertanya kepada Ahli hukum pidana UII, Mudzakir, apakah pemberian yang dilakukannya itu bersifat aktif atau pasif. 

Mudzakir lantas menjawab, pihak yang bertanggung jawab atas pemberian itu adalah stafsus Edhy Prabowo.  

baca juga

“Saya ingin sampaikan, perbuatan stafsus menteri tadi menurut ahli adalah komitmen yang dia lakukan perbuatan salah. Karena apa? Ini perusahaan ini sudah mengurus proses yang dilakukan, cuma tidak terbit-terbit, begitu staf (Suharjito) tanya harus buat komitmen suap, jadi suap itu bersumber stafsus,” jelas Mudzakir. 

Oleh karena itu, terjadinya pemberian sesuatu ke stafsus bukan karena dari pihak yang mengurus izin, tapi justru stafsus yang membuat untuk terbit dengan memberikan sesuatu," sambungnya. 

Mudzakir pun mengatakan Suharjito  berperan sebagai pemeberi pasif. Terlebih tindakan stafsus dari Edhy Prabowo itu memperlambat terbitnya izin ekspor beni lobster. 

“Kesimpulannya bahwa yang tanggung jawab atas pemberian itu adalah stafsus. Pengusaha ini adalah korban dari stafsus agar memberi sesuatu. Atas dasar itu, menurut ahli memberikan sesuatu itu bersifat pasif, dan yang tanggung jawab aktif yaitu stafsus. Kata kuncinya pengusaha itu korban, dan pasif," tegas Mudzakir.

Dalam perkara ini, Suharjito didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo, saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. Suap yang diberikan kepada Edhy sebesar Rp 2,1. 

Jaksa KPK dalam persidangan, menyebutkan uang itu diberikan kepada Edhy melalui staf khususnya, Safri dan Andrau Misanta Pribadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkas Perkara Suap Lobster Rampung, Edhy Prabowo Segera Diadili

Berkas Perkara Suap Lobster Rampung, Edhy Prabowo Segera Diadili

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 16:48 WIB

Penyuap Edhy Prabowo Harap KPK Usut Eksportir Lain dalam Kasus 'Lobster'

Penyuap Edhy Prabowo Harap KPK Usut Eksportir Lain dalam Kasus 'Lobster'

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 16:11 WIB

KPK Sita Uang Dari Saksi Kasus Korupsi 'Lobster' Edhy Prabowo

KPK Sita Uang Dari Saksi Kasus Korupsi 'Lobster' Edhy Prabowo

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 03:55 WIB

Tak Ada Dasar Aturan, Edhy Minta Setoran ke Ekportir Lewat Bank Garansi

Tak Ada Dasar Aturan, Edhy Minta Setoran ke Ekportir Lewat Bank Garansi

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 12:55 WIB

Terkini

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:48 WIB

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:42 WIB

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:58 WIB

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:42 WIB

Jelang Muktamar NU Ke-35, Menimbang Sosok Rais Aam Ideal di Tengah Tantangan Abad Kedua

Jelang Muktamar NU Ke-35, Menimbang Sosok Rais Aam Ideal di Tengah Tantangan Abad Kedua

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:41 WIB

Sentil Kesenjangan Pendidikan, Hafid Abbas: 99,5 Persen Kampus Berkualitas Menumpuk di Jawa

Sentil Kesenjangan Pendidikan, Hafid Abbas: 99,5 Persen Kampus Berkualitas Menumpuk di Jawa

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:20 WIB

Di Balik Gempuran 187 Serangan Siber Per Detik, RUU KKS Dicurigai Bakal Represif

Di Balik Gempuran 187 Serangan Siber Per Detik, RUU KKS Dicurigai Bakal Represif

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:17 WIB

Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang

Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:09 WIB

×