Sampaikan Eksepsi, Rizieq Klaim Pernikahan Putrinya Terapkan Prokes Ketat

Jum'at, 26 Maret 2021 | 17:39 WIB
Sampaikan Eksepsi, Rizieq Klaim Pernikahan Putrinya Terapkan Prokes Ketat
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengklaim acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu sudah menerapkan protokol kesehatan (Prokes) super ketat. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengklaim acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu sudah menerapkan protokol kesehatan (Prokes) super ketat.

Hal itu disampaikan Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Rizieq membantah bahwa acara pernikahan putrinya bersamaan dengan acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada November lalu telah melanggar prokes.

"Saya mengadakan Resepsi Pernikahan di rumah saya yang di Petamburan dengan PROKES SUPER KETAT, seperti Undangan sangat terbatas, tamu digilir per groub dengan jam berbeda, semua tamu memakai masker dan jaga jarak, dan waktu juga sangat dibatasi," kata Rizieq dalam eksepsinya yang diterima secara dokumennya dari kuasa hukum.

Ia mengatakan, dirinya sudah membayarkan sejumlah denda atas tuduhan melanggar protokol kesehatan. Padahal, ia tak pernah merasa melanggar prokes dalam acara pernikahan putrinya tersebut.

"Saya dan Panitia Maulid membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) karena terjadi Pelanggaran PROKES dalam Acara Maulid Nabi SAW walau tanpa sengaja dan di luar kendali. Sedang acara Resepsi Pernikahan di rumah saya tidak ada Pelanggaran PROKES," tuturnya.

Terkait undangan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang dianggap sebagai penghasutan, Rizieq mengaku heran. Menurutnya, undangan terhadap umat agar hadiri acara maulid semata-mata untuk ibadah memuliakan nabi.

"Saya dan Panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai Suri Tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan," tuturnya.

Baca Juga: Ngotot Masuk ke PN Jaktim, Pria Mengaku Tim Pembela Rizieq Dihalangi Polisi

Adapun jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI