Pengakuan Penyuap Edhy Prabowo Bila Berikan Fee Terkait Izin Ekspor Lobster

Kamis, 01 April 2021 | 00:01 WIB
Pengakuan Penyuap Edhy Prabowo Bila Berikan Fee Terkait Izin Ekspor Lobster
Terdakwa penyuap mantan Menteri KKP Edhy Prabowo yang juga Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]

"Karena saya memang bawa duit, saya pikir cepat-cepat. Ini sesuai dengan apa yang disampaikan Agus, 'Saya kasih Rp 1 miliar dulu’," ucap Suharjito.

Suharjito menyebut bahwa setelah memberikan uang 'fee' awal kepada Safri. Maka, izin perusahaannya untuk ekspor benih lobster pun terbit. Izin budidaya itu keluar sejak Mei 2020.

Dalam dakwaan, Suharjito menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp 2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.

Uang suap yang diberikan kepada Edhy melalui beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.

Uang suap itu, agar memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.

Adapun dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI