Pengakuan Penyuap Edhy Prabowo Bila Berikan Fee Terkait Izin Ekspor Lobster

Kamis, 01 April 2021 | 00:01 WIB
Pengakuan Penyuap Edhy Prabowo Bila Berikan Fee Terkait Izin Ekspor Lobster
Terdakwa penyuap mantan Menteri KKP Edhy Prabowo yang juga Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suharjito menyebut mendengar perusahaan lain juga ada yang ingin membayar fee agar mendapatkan izin ekspor. Pihaknya pun akhirnya ikut.

"Ada (perusahaan) yang lainnya. Pada dasarnya saya juga malas sebagai pengusaha begitu," kata Suharjito.

Hingga akhirnya, Suharjito pun menyanggupi dengan baru membayar sebesar Rp 1 miliar. Ia membayar dengan uang pecahan dolar Amerika Serikat yang mencapai 77 ribu.

"Ya sudah kami sepakati saja. Itu Rp 1 miliar untuk ditukarkan menjadi 77 ribu USD," ungkap Suharjito.

Suharjito pun ditemani Agus saat menyerahkan fee itu langsung kepada Safri di Kementerian KP.

"Karena saya memang bawa duit, saya pikir cepat-cepat. Ini sesuai dengan apa yang disampaikan Agus, 'Saya kasih Rp 1 miliar dulu’," ucap Suharjito.

Suharjito menyebut bahwa setelah memberikan uang 'fee' awal kepada Safri. Maka, izin perusahaannya untuk ekspor benih lobster pun terbit. Izin budidaya itu keluar sejak Mei 2020.

Dalam dakwaan, Suharjito menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp 2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.

Uang suap yang diberikan kepada Edhy melalui beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Baca Juga: Sidang Kasus Lobster, Jaksa Periksa Penyuap Edhy Prabowo Sebagai Terdakwa

Kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI