Digerebek Jelang Puasa, Pengoplos Gas di Meruya Raup Rp72 Ribu per Tabung

Selasa, 06 April 2021 | 16:46 WIB
Digerebek Jelang Puasa, Pengoplos Gas di Meruya Raup Rp72 Ribu per Tabung
Bareskrim Polri mengungkap praktik pengoblosan gas subsidi LPG 3 kg menjadi 12 kg di Meruya Utara, Jakarta Barat, pada Selasa (6/4/2021). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mereka mengakui saat ini sudah melakukan kegiatan dari tahun 2018 dan tentunya keterangan ini akan kami crosscheck lagi," ujarnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni DF dan T, mereka disangkakan  dengan pasal 8 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen, dan pasal 53 Undang Undang  nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan  ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp 40 miliar. 

Selanjutnya, berkas perkara para tersangka bakal dilimpahkan ke persidangan. 

"Kami melakukan penyelidikan terhadap berkas perkara ini, dan akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," jelas Muhammad. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI