"Mereka mengakui saat ini sudah melakukan kegiatan dari tahun 2018 dan tentunya keterangan ini akan kami crosscheck lagi," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni DF dan T, mereka disangkakan dengan pasal 8 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 53 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp 40 miliar.
Selanjutnya, berkas perkara para tersangka bakal dilimpahkan ke persidangan.
"Kami melakukan penyelidikan terhadap berkas perkara ini, dan akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," jelas Muhammad.