"Kami sudah menghitung sementara kerugian subsidi pemeritnah kurang lebih 7 miliar," kata Muhammad saat Konferensi pers di lokasi, Selasa (6/4/2021).
Muhammad pun mengungkapkan modus dari praktik ini, yakni memindahkan isi gas subsidi LPG 3 Kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg.
"Dalam hal penyalahgunaan gas bersubsisi dari 3 kg dipindahkan ke (tabung) gas 12 kg," jelas Muhammad
Dari tiga lokasi, setidaknya telah disita ratusan tabung gas dan barang bukti lainnya, yaitu 1.372 tabung gas LPG 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, 100 selang regulator (untuk memindahkan gas) dan 8 kendaraan roda empat, serta 4 sepeda motor.
Kata Muhammad praktik ilegal ini telah berlangsung sejak 2018.
"Mereka mengakui saat ini sudah melakukan kegiatan dari tahun 2018 dan tentunya keterangan ini akan kami crosscheck lagi," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni DF dan T, mereka disangkakan dengan pasal 8 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 53 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp 40 miliar.
Selanjutnya, berkas perkara para tersangka bakal dilimpahkan ke persidangan.
"Kami melakukan penyelidikan terhadap berkas perkara ini, dan akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," jelas Muhammad.
Baca Juga: Baku Tembak di Mabes Polri! Diduga Serangan Teroris