Belajar dari Pegawai Pencuri Emas, KPK Diminta Tidak Hanya Tajam ke Bawah

Kamis, 08 April 2021 | 19:17 WIB
Belajar dari Pegawai Pencuri Emas, KPK Diminta Tidak Hanya Tajam ke Bawah
Dewan Pengawas KPK. (Foto: Istimewa)

Suara.com - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejutkan publik karena terbukti menggondol barang bukti 1,9 kg emas.

Meski mengapresiasi langkah KPK, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tetap mengingatkan kepada Dewan Pengawas KPK untuk tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Adanya pegawai KPK nyolong emas batangan milik barang sitaan koruptor mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo itu dianggap Boyamin sebagai langkah awal Dewas KPK mulai bertindak tegas dan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran etik pada tubuh lembaga.

"Jadi jangan sampai Dewan Pengawas nanti juga akan berlaku tajam ke bawah tumpul ke atas," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Kamis (8/4/2021).

Maksud Boyamin ialah merujuk kepada penegakan hukum yang juga berlaku terhadap pimpinan KPK. Ia masih ingat dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri saat menggunakan helikopter mewah.

Saat itu, Dewas KPK menghukum Firli dengan teguran tertulis supaya tidak mengulangi perbuatannya.

Boyamin mengaku masih memendam kekecewaan karena Dewas KPK hanya memberikan sanksi ringan terhadap Firli yang dianggap melanggar kode etik.

"Nah, dengan tegas ini mudah-mudahan nanti jika pelanggaran itu juga dilakukan unsur pimpinan juga setegas kepada yang kepada level pegawai rendahan begini," ujarnya.

Dipecat

Baca Juga: Wafat, Dewas KPK Bersurat ke Jokowi Cari Pengganti Artidjo Alkostar

Sebelumnya, Dewas KPK memberhentikan secara tidak hormat pegawai lembaga antirasuah berinsial IGA yang bertugas di Direktorat Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan atau Labuksi KPK.

Pegawai berinisial IGA diketahui telah mengambil sejumlah barang sitaan milik koruptor berupa emas batangan mencapai 1.900 gram yang disimpan di Direktorat Labuksi KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan mengaku selama kurang lebih dua minggu terakhir melakukan proses sidang etik terhadap pegawai berinisial IGA.

"Benar, bahwa di dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak secara virtual di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Adapun hasil putusan sidang etik, pegawai berinisial IGA dipecat atau diberhentikan secara tidak terhormat.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI