Kasus Proyek Fiktif, Eks Dirut Jasa Marga Desi Dituntut 6 Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 12 April 2021 | 18:01 WIB
Kasus Proyek Fiktif, Eks Dirut Jasa Marga Desi Dituntut 6 Tahun Penjara
Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Eks Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani bersama empat eks pejabat PT Waskita Karya dituntut hukuman penjara dari 6 tahun sampai 9 tahun penjara terkait kasus pengerjaan 41 sub-kontraktor proyek fiktif.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).

Selain Desi, empat terdakwa lainnya yakni Fathor Rachman; Jarot Subana; Fakih Usman; terakhir Yuly Ariandi Siregar.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Jaksa Ronald F. Worptikan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).

Untuk Desi dituntut penjara selama enam tahun; Fathor Rachman, Jarot, dan Fakih dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan, Yuly dituntut 9 tahun penjara.

Selain pidana badan, seluruh terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

Jaksa Ronald menyebut ada empat terdakwa yang mendapatkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti. Mereka yakni, Jarot Rp7.124.239.000; Fathor Rp3,67 miliar; Yuli Rp47 miliar; dan Fakih Rp8,8 miliar.

"Untuk Desi Arryani Rp3,4 miliar. Namun, karena terdakwa telah menyerahkan seluruhnya, sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti," kata Jaksa Ronald.

Untuk hal memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, mereka juga telah mengakibatkan berkurangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Waskita Karya.

baca juga

Sedangkan hal meringankan, lima terdakwa mereka bersikap sopan dalam persidangan. Terkhusus untuk Desi sudah mengembalikan uang yang diterimanya dalam proyek fiktif tersebut.

"Khusus Desi Arryani telah mengembalikan seluruh uang hasil tindak pidana yang dinikmati olehnya yaitu sejumlah Rp3.415.000.000," ucap Jaksa Ronald.

Dalam dakwaan, Jaksa KPK terkait pengerjaan 41  subkontraktor dianggap dibuat seolah-olah adanya pengerjaan oleh para pegawai dan pejabat divisi sipil atas persetujuan lima terdakwa yang telah melanggar ketentuan

Dari hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan Tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pelaksanaan Pekerjaan Subkontraktor Fiktif, tindakan mereka merugikan keuangan negara senilai Rp202 miliar. 

Surat investigasi itu dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 09/LHP/XXI/07/2020, Tanggal 01 Juli 2020.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp202.296.416.008, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," tutup Jaksa Ronald F Worotikan.

Kelima terdakwa dijerat pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Proyek Fiktif, Eks Dirut Jasa Marga Dessy Didakwa Rugikan Negara Rp 202 M

Proyek Fiktif, Eks Dirut Jasa Marga Dessy Didakwa Rugikan Negara Rp 202 M

News | Kamis, 10 Desember 2020 | 20:22 WIB

Kasus Proyek Fiktif PT. Waskita Karya, KPK Panggil Politikus PDIP

Kasus Proyek Fiktif PT. Waskita Karya, KPK Panggil Politikus PDIP

News | Selasa, 10 November 2020 | 12:49 WIB

Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Periksa Eks Bupati Wakatobi Hugua

Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Periksa Eks Bupati Wakatobi Hugua

News | Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:42 WIB

Kasus Proyek Fiktif di Waskita, KPK Bakal Panggil Ulang Pihak Astra

Kasus Proyek Fiktif di Waskita, KPK Bakal Panggil Ulang Pihak Astra

News | Rabu, 05 Februari 2020 | 18:53 WIB

Terkini

Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah

Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:21 WIB

Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter

Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:09 WIB

Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak

Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:45 WIB

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:39 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total

Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:30 WIB

Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu

Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:20 WIB

Gelombang Panas Ekstrem Eropa Tewaskan 1000 Orang di Prancis Mayoritas Lansia

Gelombang Panas Ekstrem Eropa Tewaskan 1000 Orang di Prancis Mayoritas Lansia

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:00 WIB

Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud

Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud

News | Senin, 29 Juni 2026 | 05:10 WIB

Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur

Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:23 WIB

Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan

Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:19 WIB

×