Kasus Proyek Fiktif, Eks Dirut Jasa Marga Desi Dituntut 6 Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 12 April 2021 | 18:01 WIB
Kasus Proyek Fiktif, Eks Dirut Jasa Marga Desi Dituntut 6 Tahun Penjara
Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Eks Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani bersama empat eks pejabat PT Waskita Karya dituntut hukuman penjara dari 6 tahun sampai 9 tahun penjara terkait kasus pengerjaan 41 sub-kontraktor proyek fiktif.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).

Selain Desi, empat terdakwa lainnya yakni Fathor Rachman; Jarot Subana; Fakih Usman; terakhir Yuly Ariandi Siregar.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Jaksa Ronald F. Worptikan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).

Untuk Desi dituntut penjara selama enam tahun; Fathor Rachman, Jarot, dan Fakih dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan, Yuly dituntut 9 tahun penjara.

Selain pidana badan, seluruh terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

Jaksa Ronald menyebut ada empat terdakwa yang mendapatkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti. Mereka yakni, Jarot Rp7.124.239.000; Fathor Rp3,67 miliar; Yuli Rp47 miliar; dan Fakih Rp8,8 miliar.

"Untuk Desi Arryani Rp3,4 miliar. Namun, karena terdakwa telah menyerahkan seluruhnya, sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti," kata Jaksa Ronald.

Untuk hal memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, mereka juga telah mengakibatkan berkurangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Waskita Karya.

baca juga

Sedangkan hal meringankan, lima terdakwa mereka bersikap sopan dalam persidangan. Terkhusus untuk Desi sudah mengembalikan uang yang diterimanya dalam proyek fiktif tersebut.

"Khusus Desi Arryani telah mengembalikan seluruh uang hasil tindak pidana yang dinikmati olehnya yaitu sejumlah Rp3.415.000.000," ucap Jaksa Ronald.

Dalam dakwaan, Jaksa KPK terkait pengerjaan 41  subkontraktor dianggap dibuat seolah-olah adanya pengerjaan oleh para pegawai dan pejabat divisi sipil atas persetujuan lima terdakwa yang telah melanggar ketentuan

Dari hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan Tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pelaksanaan Pekerjaan Subkontraktor Fiktif, tindakan mereka merugikan keuangan negara senilai Rp202 miliar. 

Surat investigasi itu dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 09/LHP/XXI/07/2020, Tanggal 01 Juli 2020.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp202.296.416.008, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," tutup Jaksa Ronald F Worotikan.

Kelima terdakwa dijerat pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Proyek Fiktif, Eks Dirut Jasa Marga Dessy Didakwa Rugikan Negara Rp 202 M

Proyek Fiktif, Eks Dirut Jasa Marga Dessy Didakwa Rugikan Negara Rp 202 M

News | Kamis, 10 Desember 2020 | 20:22 WIB

Kasus Proyek Fiktif PT. Waskita Karya, KPK Panggil Politikus PDIP

Kasus Proyek Fiktif PT. Waskita Karya, KPK Panggil Politikus PDIP

News | Selasa, 10 November 2020 | 12:49 WIB

Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Periksa Eks Bupati Wakatobi Hugua

Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Periksa Eks Bupati Wakatobi Hugua

News | Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:42 WIB

Kasus Proyek Fiktif di Waskita, KPK Bakal Panggil Ulang Pihak Astra

Kasus Proyek Fiktif di Waskita, KPK Bakal Panggil Ulang Pihak Astra

News | Rabu, 05 Februari 2020 | 18:53 WIB

Terkini

KPK Geledah 3 Rumah di Madiun Terkait Pengembangan Kasus TPPU

KPK Geledah 3 Rumah di Madiun Terkait Pengembangan Kasus TPPU

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:23 WIB

Chandra Asri Group Gelar CHASE Volleyball Tournament 2026, Hadirkan Puluhan Tim dan UMKM Lokal

Chandra Asri Group Gelar CHASE Volleyball Tournament 2026, Hadirkan Puluhan Tim dan UMKM Lokal

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 10:18 WIB

Kabel Semrawut di Kuningan Barat Bikin Warga Resah, Dinas Bina Marga Janji Beres Oktober

Kabel Semrawut di Kuningan Barat Bikin Warga Resah, Dinas Bina Marga Janji Beres Oktober

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:16 WIB

Bocah 8 Tahun Tendang Anggota PKI Solo, Heri Isranto Kenang Suasana Mencekam 1965

Bocah 8 Tahun Tendang Anggota PKI Solo, Heri Isranto Kenang Suasana Mencekam 1965

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 10:15 WIB

Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S

Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S

Jatim | Rabu, 30 September 2026 | 10:11 WIB

Siapa Jenderal yang Dibunuh dalam Peristiwa G30S?

Siapa Jenderal yang Dibunuh dalam Peristiwa G30S?

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:10 WIB

Cabai Merah Keriting dan Rawit Merah Kompak Naik, Harganya Masih di Atas Rp100 Ribu/kg

Cabai Merah Keriting dan Rawit Merah Kompak Naik, Harganya Masih di Atas Rp100 Ribu/kg

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 10:06 WIB

Bujet Rp5 Juta? Ini 5 Motor Bekas Paling Worth It untuk Harian

Bujet Rp5 Juta? Ini 5 Motor Bekas Paling Worth It untuk Harian

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal

Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal

Banten | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

Masih Dianggap Tabu, Padahal Marital Rape Diatur dalam Hukum Indonesia

Masih Dianggap Tabu, Padahal Marital Rape Diatur dalam Hukum Indonesia

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

×