Desak Jozeph Paul Zhang Ditangkap, Novel: Umat Bisa Turun Lagi ke Jalan

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 20 April 2021 | 15:07 WIB
Desak Jozeph Paul Zhang Ditangkap, Novel: Umat Bisa Turun Lagi ke Jalan
YouTuber Jozeph Paul Zhang yang dilaporkan karena diduga melakukan penistaan agama.[YouTube/Hagios Europe]

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Novel Bakmumin, meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan tak pilih kasih kepada tersangka penista agama Jozeph Paul Zhang. Jika Jozeph tak ditangkap, menurutnya bisa saja umat akan kembali turun ke jalan.

"Saya berharap aparat segera bertindak tegas dan tidak ada pilih kasih kepada siapapun karena sudah cukup pelaku yang diduga penista agama yang sudah puluhan kali dilaporkan tidak diproses," kata Novel saat dihubungi Suara.com, Selasa (20/4/2021).

Novel mengatakan, jika pelaku penista agama tak segera ditangkap maka akan terus timbul para penista-penista lainnya.

Sementara itu juga, ia mengatakan, umat Islam bisa turun kembali ke jalanan seperti mendesak kasus yang menjerat Basuki Tjahja Purnama beberapa tahun silam. Untuk itu, pihaknya berharap Jozeph bisa segera ditangkap.

"Saya rasa bisa umat islam turun lagi ke jalan untuk meminta aparat kepolisian segera bertindak," tuturnya.

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Jozeph telah resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus penodaan agama oleh aparat kepolisian. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (19/4) kemarin.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Dalam perkara ini Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Unsur Pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga Penodaan Agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2. Kemudian KUHP tentang Penodaan Agama itu pasal 156 huruf a," ujarnya.

Pasal 28 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE itu sendiri berbunyi; Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Adapun, ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE itu diatur dalam Pasal 45A ayat (2), yakni: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan, Pasal 156a KUHP, berbunyi; Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Pastikan Jozeph Paul Zhang Si Pengaku Nabi Ke-26 Masih Berstatus WNI

Polri Pastikan Jozeph Paul Zhang Si Pengaku Nabi Ke-26 Masih Berstatus WNI

Jatim | Selasa, 20 April 2021 | 15:02 WIB

Kominfo: Aksi Jozeph Paul Zhang Tidak Dapat Diterima

Kominfo: Aksi Jozeph Paul Zhang Tidak Dapat Diterima

News | Selasa, 20 April 2021 | 14:53 WIB

Pasal Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang sama dengan Ahok, Pasal 156 Huruf a

Pasal Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang sama dengan Ahok, Pasal 156 Huruf a

Jakarta | Selasa, 20 April 2021 | 14:48 WIB

6 Fakta Kehidupan Jozeph Paul Zhang Penghina Nabi Muhammad, yang Terbongkar

6 Fakta Kehidupan Jozeph Paul Zhang Penghina Nabi Muhammad, yang Terbongkar

Hits | Selasa, 20 April 2021 | 14:44 WIB

Penghina Nabi Berstatus WNI, Polri: Jozeph Harus Tunduk Hukum Indonesia!

Penghina Nabi Berstatus WNI, Polri: Jozeph Harus Tunduk Hukum Indonesia!

News | Selasa, 20 April 2021 | 14:36 WIB

Terkini

Usut Korupsi Proyek 'Outsourcing' Fadia Arafiq, KPK Periksa Eks Wabup Pekalongan Riswadi

Usut Korupsi Proyek 'Outsourcing' Fadia Arafiq, KPK Periksa Eks Wabup Pekalongan Riswadi

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:13 WIB

Jejak Suap Proyek di Rejang Lebong Melebar, KPK Periksa Elite PAN hingga Pejabat PU

Jejak Suap Proyek di Rejang Lebong Melebar, KPK Periksa Elite PAN hingga Pejabat PU

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:06 WIB

Uji Nyali ke Kota Berpolusi Terburuk di Dunia, Buat Bernafas Saja Butuh Perjuangan Keras

Uji Nyali ke Kota Berpolusi Terburuk di Dunia, Buat Bernafas Saja Butuh Perjuangan Keras

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:03 WIB

KPK Periksa 7 Kades terkait Dugaan Pemerasan di Pati, Tujuh Kades Ikut Diperiksa

KPK Periksa 7 Kades terkait Dugaan Pemerasan di Pati, Tujuh Kades Ikut Diperiksa

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:02 WIB

Biadab! Tentara Zionis dan Pemukim Ilegal Israel Bantai Warga Palestina di Tepi Barat

Biadab! Tentara Zionis dan Pemukim Ilegal Israel Bantai Warga Palestina di Tepi Barat

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:58 WIB

Jerman Kini Ikut Campur, Berencana Kerahkan Kapal untuk Misi Selat Hormuz

Jerman Kini Ikut Campur, Berencana Kerahkan Kapal untuk Misi Selat Hormuz

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:51 WIB

Militer Iran Siaga Tempur 100 Persen Tantang Serangan AS Meski Status Gencatan Senjata Diperpanjang

Militer Iran Siaga Tempur 100 Persen Tantang Serangan AS Meski Status Gencatan Senjata Diperpanjang

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:38 WIB

Jarang Hadir Rapat di Komisi I DPR, Ini Alasan Menlu Sugiono

Jarang Hadir Rapat di Komisi I DPR, Ini Alasan Menlu Sugiono

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:37 WIB

Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta

Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:36 WIB

Ogah Dijebak Donald Trump, Iran Boikot Negosiasi Islamabad dan Siapkan Serangan Balasan

Ogah Dijebak Donald Trump, Iran Boikot Negosiasi Islamabad dan Siapkan Serangan Balasan

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:33 WIB